KAI
Persyaratan Menjalin Ukhuwah Islamiah
Berikut ini pengasuh terakan firman Allah swt, sabda Rasulullah saw, serta pendapat para sahabat dan ulama menyangkut ukhuwah dimaksud, antaranya
Diasuh Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA.
Pertanyaan:
Yth. Pengasuh KAI Harian Serambi Indonesia, di tempat.
Assalamualaikum wr wb.
Saya ingin menegetahui tentang ukhuwah Islamiyah yang sebenarnya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hamzah Zamzam
Subulussalam.
Jawaban:
Saudara Hamzah,
Waalaikumussalam wr wb.
Berikut ini pengasuh terakan firman Allah swt, sabda Rasulullah saw, serta pendapat para sahabat dan ulama menyangkut ukhuwah dimaksud, antaranya dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda: “Janganlah saling mendengki, saling menipu, saling membenci, saling memutuskan hubungan dan janganlah sebagian kamu menyerobot transaksi sebagian yang lain, jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain, tidak boleh menzalimi, membiarkan (tidak memberikan pertolongan kepadanya), mendustai dan tidak boleh menghinakannya. Takwa itu berada di sini, beliau menunjuk dadanya tiga kali. Cukuplah seorang (muslim) dianggap (melakukan) kejahatan karena melecehkan saudara muslimnya. Setiap muslim atas muslim lain haram darahnya, hartanya dan kehormatannya.” (HR. Muslim dan Ibnu Majah)
Hadis di atas mengajarkan kepada kita sebagian syarat ukhuwah yang harus dipenuhi oleh setiap muslim, di antaranya: Larangan saling mendengki. Ibnu Rajab, dalam kitabnya Jami’ul Ulum wal Hikam menjelaskan: Tidak boleh saling mendengki sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Dengki adalah perasaan tidak suka kalau ada orang lain unggul dalam salah satu keutamaan yang dimilikinya.
Asy-Syaikh As-Sindi dalam kitabnya Syarh Arba’in Nawawiyah mengomentari: Tidak boleh sebagian di antara kamu mengharapkan lenyapnya nikmat dari orang yang lain, karena perbuatan itu akan menjadikannya ingkar terhadap Allah, yaitu terhadap apa-apa yang telah Allah bagi dan tentukan dengan hikmah dan ketentuanNya. Dengki dapat menyebarkan permusuhan, ghibah dan namimah.
Larangan saling menipu. Ibnu Rajab bersyarah: “Banyak sekali ulama yang menafsirkan kata an-najsy di sini dengan arti meninggikan penawaran harga barang yang dilakukan oleh orang yang tidak akan membeli, mungkin untuk memberikan manfaat bagi penjual dengan adanya tambahan harga, atau untuk menzalimi pembeli dengan berpura-pura membeli mahal, padahal ia tidak berminat membeli. Dari Ibnu Umar, Nabi saw melarang menawar barang melebihi harga pasaran (dengan tujuan menipu pembeli lain). (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Pelaku tipu menipu (seperti ini) adalah pemakan riba dan pengkhianat. Malah para ulama sudah secara Ijma’ menyebutkan, bahwa yang melakukan perbuatan seperti ini sudah melakukan maksiat besar kepada Allah swt.
Larangan saling membenci. Janganlah kalian melakukan apa yang akan menyebabkan saling membenci karena itu akan menyebabkan bermacam-macam kerusakan di dunia dan bencana di akhirat. Di sini jelas sesama muslim dilarang saling membenci, selain karena Allah, apalagi atas dasar hawa nafsu.
Rasulullah saw bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di TanganNya, tidaklah kalian masuk Surga sehingga kalian beriman dan tidaklah kalian beriman sehingga saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu, jika kalian lakukan akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim)
Larangan saling memutuskan hubungan (silaturrahmi). Ibnu Daqiqil ‘Ied menjelaskan: Makna tadabaru adalah saling bermusuhan, dan ada pula yang mengatakan saling memutuskan hubungan karena masing-masing saling membelakangi. Maknanya: Tidak diperbolehkan sebagian berpaling dari sebagian yang lain, tetapi seharusnya berhadapan dengan wajah berseri-seri, hati yang bersih dari kedengkian dan permusuhan serta dengan tutur kata yang manis.
Nabi saw bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya bertemu tidak saling menyapa, sebaik-baik di antara keduanya adalah yang memulai salam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Memutuskan hubungan yang dimaksud hadis ini adalah dalam masalah duniawiyah. Adapun dalam masalah diniyah dibolehkan memu tuskan hubungan lebih dari tiga hari sebagaimana dilakukan Imam Ahmad dll, seperti terhadap ahli bid’ah, kaum munafik dan yang mengajak memperturutkan hawa nafsu.
Larangan menyerobot transaksi orang lain. Maksudnya: Ada seorang mengatakan kepada orang yang menawar dagangan orang lain, “tinggalkanlah, aku akan jual kepadamu dengan harga yang lebih murah”, atau mengatakan kepada orang yang hendak menjual dagangannya kepada seseorang, “tinggalkanlah, aku akan membeli darimu dengan harga yang lebih tinggi” tapi kemudian ia tidak melakukannya.