KAI
Hukum dan Kedudukan Anak di Luar Nikah
Saya seorang jamaah pengajian di Banda Aceh. Dalam diskusi dengan kawan-kawan sepengajian, ada masalah yang perlu ustaz membantu
Diasuh oleh Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA.
Pertanyaan:
Yth. Pengasuh KAI Serambi Indonesia.
Assalamualaikum wr wb.
Saya seorang jamaah pengajian di Banda Aceh. Dalam diskusi dengan kawan-kawan sepengajian, ada masalah yang perlu ustaz membantu menjawabnya, yaitu tentang kedudukan anak di luar nikah (hasil zina), terutama terkait dengan hubungan nasab, waris, nafkah dan wali nikah dari anak hasil zina dengan laki-laki yang mengakibatkan kelahirannya menurut hukum Islam.
Atas batuan ustadz kami menyampaikan banyak terima kasih.
Musthafa A. Latif
Banda Aceh.
Jawaban:
Waalaikumussalam wr wb.
Pertama-tama pengasuh mengucapkan Alhamdulillah atas adanya pengajian-pengajian yang menggunakan metode, yang menurut saya cukup menarik, yaitu metode diskusi atau munaqasyah sebagaimana yang saudara sebutkan. Bagus, jalan terus.
Kemudian, menurut yang pengasuh ketahui, anak zina, yaitu adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat Islam, kedudukannya sama saja dengan anak-anak lain sebagaimana firman Allah dalam dua ayat berikut ini.
“Kami telah memuliakan bani Adam, termasuk anak-anak tersebut, karena ia tidak berdosa, sesuai firmanNya: ...dan seorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-Zumar: 7)
Yang berdosa adalah ibu dan ayah jasmaninya yang telah berzina karena telah melanggar peritah Allah sebagaimana firmanNya: “...dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Menurut Islam seseorang mesti ada nasabnya. Anak ini dinasabkan kepada ibunya, sesuai sabda Rasulullah saw sembari menbantah seseorang yang mengatakan: “Ya Rasulullah, sesungguhnya si fulan itu anak saya, saya menzinai ibunya ketika masih masa jahiliah. Rasulullah saw pun bersabda: Tidak ada pengakuan anak dalam Islam, telah lewat urusan di masa jahiliah. Anak itu adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan (firasy) dan bagi pezina adalah batu (dihukum).” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan hadis di atas, maka jelas bahwa anak yang lahir di luar nikah (anak dari hasil zina) dibangsakan kepada ibunya. Penetapan nasab haruslah karena ada hubungan pernikahan yang sah. Ini adalah pendapat Jumhur Madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah yang menyatakan bahwa prinsip penetapan nasab adalah karena adanya hubungan pernikahan yang sah.
Selain karena pernikahan yang sah, maka tidak ada akibat hukum hubungan nasab, dan karena itulah anak zina dinasabkan kepada ibunya, tidak dinasabkan pada lelaki yang menzinai, sebagaimana termaktub dalam beberapa kutipan fiqh, antara lain kitab I’anatu al-Thalibin juz 2 hal.128.
Kecuali kalau suami ibunya tidak mengingkari bahwa itu adalah anaknya, maka anak tersebut dibangsakan kepada suami ibunya itu. Dasar yang demikian itu adalah ijma’, sebagaimana dinukilkan Ibnu Abdil Barr dalam Al-Tamhid jilid 8 hal.183 dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, jilid 9 hal.123.
Dengan demikian, jelaslah bahwa anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menzinai ibunya. Ia hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Demikian tentang anak, sementara pelaku zina tidak dapat terlepas dari sanksi-sanksi yang telah ditetapkan berbentuk had sebagaimana yang ditetapkan Allah dalam firmanNya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah...” (QS. An-Nuur: 2).