KAI
Hukum dan Kedudukan Anak di Luar Nikah
Saya seorang jamaah pengajian di Banda Aceh. Dalam diskusi dengan kawan-kawan sepengajian, ada masalah yang perlu ustaz membantu
Sementara itu, waliyul amri yang adil dapat saja menetapkan sanksi ta’zir yaitu hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk mengharuskan laki-laki pezina untuk berwasiat memberikan harta kepada anak hasil zina sepeninggalnya.
Ini berdasarkan sejumlah kaidah fiqhiyyah antara lain: Hukum sarana adalah mengikuti hukum capaian yang akan dituju; Segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin; Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain; Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat; Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas); dan apabila terdapat dua kerusakan atau bahaya yang saling bertentangan, maka kerusakan atau bahaya yang lebih besar dihindari dengan jalan melakukan perbuatan yang risiko bahayanya lebih kecil.
Tegasnya, dalam hal ini di samping had, pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut, dan memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
Ini bertujuan untuk melindungi anak tersebut, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Demikian, wallahu w’lamu bish-shawab.