Sabtu, 2 Mei 2026

Opini

Plus-Minus Qanun KKR Aceh

QANUN Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah disahkan oleh DPRA. Qanun KKR Aceh merupakan

Tayang:
Editor: bakri

Akhirnya, mari menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi korban, bukan memarginalkan dan memanfaatkan diatas hak-hak korban pelanggaran HAM di Aceh. Kunci terletak pada komitmen, transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas, dan keikhlasan bekerja bagi hak-hak korban pelanggaran HAM. Bukan mengambil keuntungan politik dan ekonomi atas hak-hak mereka.

* Aryos Nivada, Peneliti Jaringan Survei Inisiatif, berdomisili di Banda Aceh. Email: ari.koalisi@gmail.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved