Jumat, 1 Mei 2026

Opini

Aceh dan AEC 2015

ERA perdagangan bebas bagi negara-negara anggota ASEAN semakin dekat

Tayang:
Editor: bakri

Namun, direalisasikannya kebijakan impor barang-barang tertentu ke pelabuhan Krueng Geukueh juga harus memikirkan produk apa yang sebaliknya akan diekspor (Serambi, 21/10/2013). Bila tidak, para importir juga harus menanggung setengah biaya perjalanan kapal yang telah mengangkut barang impor. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh perlu merespons kebijakan Memperindag RI dengan pelaksanaan peningkatan kualitas jalan dari Aceh Tengah ke Pelabuhan Krueng Geukueh, agar komoditi pertanian seperti kopi dan coklat yang biasanya berasal Aceh bagian tengah dapat diangkut dengan cepat dan tepat untuk diekspor keluar negeri.

Terlepas dari euphoria dibukanya akses perdagangan ekspor dan impor yang lebih lebar, tantangan juga akan dihadapi setelah berlakunya AFTA 2015, khususnya di Aceh. Setelah AFTA diimplementasikan pada 2015, bukan hanya barang yang akan bergerak bebas dalam kawasan regional, namun juga tenaga kerja. Indonesia dan Aceh khususnya, harus meningkatkan kualitas dan kuantitas barang, jasa dan SDM-nya agar lebih kompetitif dalam pasar Asia Tenggara.

Apabila hal ini tidak dimaksimalkan oleh Pemerintah Aceh, maka kita hanya akan menjadi konsumen, bukannya menjadi produsen pasar bebas ASEAN. Selain itu, hal tersebut pun akan dapat mematikan ekonomi lokal apabila produk-produk lokal tidak mampu bersaing dengan masuknya barang, jasa dan tenaga kerja dari negara-negara ASEAN lainnya yang lebih berkualitas dan murah.

Hemat saya, walaupun diimplementasikan dalam label liberalisasi, pembenahan infrastruktur pendukung perekonomian harus diperhatikan oleh pemerintah Aceh, baik pengelolaan SDA dan SDM, agar tercapainya efesiensi pengelolaan ekonomi yang memberi peluang bagi pelaku usaha Aceh untuk memanfaatkan momen ini dan bermain di level yang lebih tinggi. Semua itu, tentu saja, ditujukan untuk peningkatan kemakmuran masyarakat Aceh seluas-luasnya.

* Danil Akbar Taqwadin, BIA, M.Sc, Dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, dan Peneliti pada Lembaga Kajian Hukum Aceh (LKHA). Email: danylabay@ymail.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved