Jumat, 22 Mei 2026

Salam

Awalnya Nikah Siri, Akhirnya ke KUA

Seorang kadi liar alias juru nukah tak resmi yang “membuka praktik” di Nagan Raya mengaku telah

Tayang:
Editor: bakri

Seorang kadi liar alias juru nukah tak resmi yang “membuka praktik” di Nagan Raya mengaku telah menikahkan ribuan pasangan. Mulai dari pejabat, pengusaha, hingga muda-mudi biasa. Di kalangan masyarakat keberadaan Teungku Kadi juga mendapat tempat. Si Teungku Kadi ini mengaku tidak merasa bersalah. “Daripada mereka berzina”.

Ya, bicara soal fenomena kadi lira ini memang bukan hal baru. Seperti9 dikataklan tadi, keberadaannya memang sangat diincar para lelaki hidung belang yang ingin punya “simpanan” atau para pasangan yang telanjur cinta tapi tak mendapat restu keluarga. Dengan hanya menyediakan uang Rp 600 ribu hingga satu juta rupiah, acara pernikahan instan di kadi liar ini sudah bisa berjalan. Namun, si pasangan yang menikah menggunakan jasa kadi ini tidak memperoleh buku nikah dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). “Mereka hanya mendapat surat keterangan saja bahwa sudah menikah,” ujarnya.

Fenomena nikah siri atau di penghulu tak resmi ini memang “kian berkembang”. Jika dulu umumnya para kadi tak resmi itu buka praktik di kampung-kampung atau luar kota, tapi kini malah banyak terdapat di kota-kota. Di Bandea Aceh saj ada banyak lokasi yang biasa dikunjungi pasangan untuk nikah siri.

Perkembangan lainnya, jika dulu pelanggan kadi liar itu umumnya orang kota, tapi kini menjadi langganan semua kalangan, termasuk muda-muda dari desa-desa nun di luar kota.

Yang menjadi pertanyaan kita, benarkah penyebab banyak orang menikah siri karena beberapa hal. Antara lain, adanya permasalahan internal keluarga mempelai perempuan seperti orang tua tidak setuju. Lalu karena adanya kadi liar yang menampung pasangan bermasalah. Lantas, karena pada masa konflik, masyarakat tidak punya akses ke KUA. Kemudian, lantaran sebagian masyarakat masih menginginkan sesuatu yang instan. Alasan berikutnya karena telanjur duluan hamil. Dan, yang terakhir karena kesadaran hukum masih rendah.

Semua alasan itu bisa. Alasan para para kadi liar pun masuk akal. Sebab, menurut hukum Islam, apapun bentuk dan model perkawinan, sepanjang telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka perkawinan atau pernikahan itu dianggap sah. Tapi, yang menjadi masalah, hukum negara menegaskan, pernikahan itu selain harus sah menurut hukum agama, juga harus dicatat di KUA agar memiliki kekuatan hukum negara.

Dalam kenyataannya, pernikahan siri atau perkawinan di bawah tangan ini belakangan memang memperlihatkan sejumlah kelemahan. Misalnya, suami, istri, dan anak mereka tidak bisa melakukan tindakan hukum keperdataan terkait rumah tangga mereka. Istri dan anak yang ditelantarkan oleh suami atau ayah biologisnya tidak dapat melakukan tuntutan hukum, misalnya soal nafkah dan harta kekayaan milik bersama. Justru itulah, yang terjadi belakangan ini, pasangan yang awalnya menikah siri, pada akhirnya ramai-tamai ke KUA untuk mendapat pengakuan negara.

Makanya, sajian harian ini kemarin yang dikemas dalam “Liputan Eksklusif” sengaja tidak memposisikan diri untuk mengadili atau menyatakan salah atau benar, tapi yang ingin kita ungkap adalah plus minus menikah tanpa buku dari KAU.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved