Hutan Aceh Dirambah
SEJUMLAH lelaki hilir mudik mengangkut batangan pohon. Beberapa di antaranya berusaha memasukkan kayu
Pada 2013, pemerintah melalui SK Menhut 941/2013 kembali menyetujui 80 ribu Ha hutan Aceh dialihfungsikan menjadi kawasan bukan hutan dari luas hutan lindung Aceh 3,5 juta Ha. Sementara itu 643 ribu Ha lainnya beralihfungsi untuk pembangunan ruas jalan dan perkebunan dan 259 ribu Ha beralih fungsi menjadi area pertambangan, dan 1.741 Ha dirambah penduduk dalam aktivitas illegal logging.
Dengan demikian, setidaknya kini seluas 983.1751 Ha hutan lindung Aceh sudah beralih fungsi menjadi kawasan bukan hutan. “Saat ini pemerintah Aceh juga mulai mewacanakan akan melakukan reklamasi rawa Singkil (Trumon, Aceh Selatan). Kebijakan ini suatu hal yang keliru, karena bisa berdampak mempercepat terjadinya banjir di kawasan itu,” ungkapnya.
Menurut M Nur, perambahan hutan yang sistematis dan masif ini diperkirakan akan membuat Aceh berada di ambang ancaman bencana ekologi. “Bisa dikatakan saat ini banyak kawasan hutan yang dulunya lebat, kini hanya tinggal hutan semak belukar. Pohon-pohon yang mampu menyerap air sudah habis ditebang, sehingga membuat struktur tanah menjadi labil, dan terjadilah longsor maupun bencana banjir bandang di mana-mana,” tegasnya. (sar)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |