Serambi MIHRAB
Supremasi Akhlak
BERITA “Tiga pria paksa mahasiswi oral seks” (Serambi, 9/2/2015) mengonfirmasi pernyataan Menteri Sosial sehar
Oleh Affan Ramli, Pengajar Sosiologi Agama UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
BERITA “Tiga pria paksa mahasiswi oral seks” (Serambi, 9/2/2015) mengonfirmasi pernyataan Menteri Sosial sehari sebelumnya, Aceh menempati urutan teratas angka kejahatan seksual di Indonesia. Perdebatan apakah data Khofifah valid usai sudah. Bahasan selanjutnya muncul di media sosial, apakah masalah ini punya hubungan dengan penerapan syariat Islam di Aceh. Meski tiga pemuda itu menggunakan alasan penegakan qanun Jinayat saat menangkap pasangan korban mereka pada awalnya, tetapi terburu-buru menyimpulkan tingginya angka kejahatan seksual di Aceh akibat penerapan syariat, itu tidak adil.
Saya ingin membawanya ke dalam diskusi reflektif yang lebih fundamental, bagaimana konstruksi keilmuan Islam yang sudah terbangun selama ini mempengaruhi tingginya angka kekerasan dalam masyarakat kita. Bukan hanya kekerasan seksual, juga kekerasan politik, kekerasan atas nama agama, dan kekerasan bermotif ekonomi. Masyarakat kita, sebenarnya tidak sebatas Aceh, termasuk di Suriah, Irak, Libanon, Yaman, Afghanistan, dan negeri-negeri muslim lainnya yang hidup bersahabat dengan kekerasan.
Cara paling biasa menjelaskan tingginya angka kekerasan dalam masyarakat muslim saat ini dengan menggunakan teori konspirasi. Lebih mudah cuci tangan, karena itu semua mainan Amerika dan kekuatan imperialis lainnya. Penjelasan naifnya, menguhubungkan angka kekerasan dengan rendahnya pendidikan. Aktivis LSM paling melihatnya sebagai akibat dari ketidakhadiran negara. Tidak berfungsinya aparat keamanan dengan baik. Tanpa harus mendekonstruksi perspektif itu, kita butuh penjelasan yang lebih baik. Akademisi harus mulai melihat apakah bangunan keilmuan Islam (bukan agama Islam) selama ini berkontribusi pada persahabatan masyarakat kita dengan kekerasan?
Berbagai cabang ilmu keislaman yang berkembang pada awalnya terpengaruh dengan pembagian Islam ke dalam tiga bagian: Akidah (sistem keyakinan), Syariah (sistem hukum), dan Akhlak (sistem moral). Masing-masing bagian melahirkan sejumlah disiplin ilmu. Akidah dibahas oleh Ilmu Kalam (teologi). Di Aceh biasa disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Akidah. Filsafat dan Tasawuf Falsafi (‘Irfan Nazhari) juga ikut membahas sistem keyakinan Islam. Syariah dipelajari oleh Fiqh dan Ushul Fiqh. Akhlak dipelajari oleh ilmu Akhlak dan Tasawuf praktis (‘Irfan Amali).
Saling mempengaruhi
Pada awalnya demikian, dalam perkembangannya muncul banyak sekali disiplin ilmu yang lahir dari rahim masyarakat Muslim. Interkoneksi dan saling mempengaruhi satu sama lain dalam pembahasan tema-tema akidah, syariah, dan akhlak pasti terjadi. Di tambah berbagai disiplin ilmu lainnya yang diimpor dari tradisi keilmuan kebudayaan lain (India, Yunani, Persia kuno, Eropa dan Amerika) ikut memperkaya paradigma, pendekatan, dan metode kajian.
Masalahnya kemudian terkait dengan prioritas keilmuan Islam kita tidak imbang. Akidah dan syariah mendapat perhatian jauh lebih besar. Sangat sedikit perhatian diberikan pada akhlak. Ini terefleksikan pada kurikulum pendidikan dan kebijakan implementasi Syariat Islam di Aceh. Di UIN Ar-Raniry, misalnya, ada fakultas Ushuludin dan Filsafat yang didekasikan untuk akidah (walaupun ada jurusan-jurusan lain di fakultas ini yang tidak terkait lansung dengan akidah). Juga ada Fakultas Syariah dan Hukum yang fokus pada keilmuan hukum. Namun, tidak ada fakultas dan bahkan tidak ada jurusan yang fokus mengkaji akhlak.
Kebijakan implementasi syariat Islam Pemerintah Aceh juga demikian. Ada perhatian besar pada isu akidah dan hukum jinayat. Masing-masing bagian ini dibuat qanunnya. Bukan cuma itu, masing-masing bagian (akidah dan syariat) dibuat lembaga pengawalnya. Wilayatul Hisbah (WH) untuk hukum dan Majelis Permusywaratan Ulama (MPU) untuk akidah. Lalu Mahkamah Syar’iyah diberikan otoritas untuk menegakan hukum jinayat dan akidah. Barang siapa yang menyebarkan aliran sesat akan dipenjara selama dua tahun (lihat pasal 20 Qanun Aceh tahun 2002). MPU juga membuat 13 kriteria aliran sesat. Dimana aspek yang dipertimbangkan, lagi-lagi cuma akidah dan syariah. Tidak untuk akhlak.
Akhlak memang telah dimarginalkan. Sejak di lembaga pendidikan dan kebijakan pemerintah. Praktek di masyarakat adalah buah dari ketimpangan perhatian kita dan pengabaian kita di lembaga pendidikan dan pemerintahan. Maka harusnya tidak perlu kaget dengan tingginya angka kekerasan di Aceh. Bahkan kekerasan atas nama agama. Kekerasan terhadap orang-orang yang dicurigai sebagai pelaku khalwat, zina, dan penyebar aliran sesat. Berapa banyak pula kekerasan seksual dilakukan oleh anak-anak muda kita atas nama agama.
Padahal peradaban Aceh Darussalam pra-kolonial telah menyediakan model terbaik kepada kita terkait cara membangun tamadun islami di wilayah ini. Nenek moyang kita menggabungkan dua unsur utama: adat dan hukum menjadi persenyawaan (adat ngon hukom lagee zat ngon sifeut). Hukom melembagakan syariah dan adat melembagakan akhlak islami dalam masyarakat Aceh. Adat bukanlah kebiasaan masa lalu sebagaimana ia dipahami dalam arti etimologi (lughatan).
Adat harus dipahami dalam makna terminologi (isthilahan). Mewakili sebuah konsep baru yang maknanya diproduksi di Aceh, bukan di Arab. Di tangan Aceh, Adat merupakan tajalli (manifestasi) dari akhlak islami masyarakat Aceh di empat ranah kehidupan: akhlak dalam sistem politik (pemerintahan adat dan peradilan adat), akhlak dalam ekonomi (adat laot, adat krueng, adat blang, adat seunebok, adat uteun, dan lain-lain), akhlak dalam sistem kekerabatan (perkawinan, keluarga besar, kenduri-kenduri, meuseuraya, dan lain-lain), dan akhlak dalam seni (adat seni budaya).
Hukom di Aceh tersusun dari dua jenis teks, yaitu teks wahyu (Quran dan Hadis) yang suci dan teks hasil ijtihad fiqhiah yang tidak suci. Teks pertama disebut syariat dan teks kedua disebut fiqh. Keduanya tidak pernah dicampuradukkan seperti sekarang, tetapi digabungkan dalam wadah besar bernama hukom.
Di mana letak adat?
Merujuk dua kitab utama hukom dalam Kesultanan Aceh Darussalam, Mir’at al-Tullab karya Abdurauf As-Singkili dan Safinat al-Hukkam karya Jalal al-Din al-Tarusani (Hannan Hassan, 2014), dapat diketahui bahwa hukom di Aceh dibagi ke dalam empat bagian. Satu bagian terkait kehidupan individual (ibadat), dan tiga sisanya terkait kehidupan sosial (munakahat, muamalat, dan jinayat). Lalu di mana letak adat, apakah tersisip dalam empat bagian tersebut atau di luarnya? Orang-orang yang mengira adat Aceh masih dalam makna ‘adah atau ‘urf di Arab memasukkan adat menjadi satu elemen kecil dalam sistem hukum Islam. Pendapat ini tertolak.
Pendapat yang saya ajukan beranjak dari perkembangan filsafat akhlak (philosophy of ethics) dalam satu abad terakhir. Bahwa perdebatan antara relatifisme etika dari satu sisi dan absolutisme, objektifisme, dan universalisme etika dari sisi yang lain telah memunculkan klasifikasi akhlak dalam dua bagian: individual dan sosial (Ali Shomali, 2011). Dalam konteks Aceh, akhlak individual disiplinkan melalui tarikat (tasawuf). Adapun akhlak sosial disiplinkan melalui sistem kekerabatan, sistem ekonomi, dan sistem pemerintahan asli Aceh Darussalam. Dari tarikat lahir cabang adat seni budaya Aceh, dari sistem kekerabatan lahir cabang adat istiadat dan sebagian kecil hukum adat, dari sistem ekonomi lahir hukum adat dan sebagian kecilnya adat istiadat, dan dari sistem pemerintahan Aceh lahir pemerintahan adat dan peradilan adat. Jika kita susun premisnya jadinya begini: adat adalah manifestasi dari akhlak, akhlak manifestasi dari tauhid.
Aceh benar-benar memberi perhatian yang besar pada akhlak, sehingga para ahli sejarah tidak berbeda pendapat tentang keislaman Aceh pada awalnya adalah keislaman tasawuf, yang secara keilmuan memang mengabdikan perhatiannya pada pembangunan akhlak individual dan sosial (gampong, mukim, dan nanggroe). Doktrin keislaman nenek moyang kita karenanya adalah supremasi akhlak. Sesuai misi kenabian Muhammad saw untuk memperbaiki akhlak mulia. Itu dapat dipahami dalam logika sederhana yang disampaikan Cak Nun: “Hanya Allah yang tahu akidahmu, masyarakat hanya butuh akhlakmu.” (email: fan.imamiah@gmail.com)