Citizen Reporter
Fakta Menarik dari Persia
SETELAH melalui perjalanan udara sekitar 14 jam dari Jakarta, Rabu lalu, tibalah saya di Bandara Imam Khomeini
OLEH TEUKU MUNANDAR, Analis Bank Indonesia Jakarta, melaporkan dari Teheran, Iran
SETELAH melalui perjalanan udara sekitar 14 jam dari Jakarta, Rabu lalu, tibalah saya di Bandara Imam Khomeini Teheran, Iran. Bandara yang tidak terlalu besar ini terlihat cukup representatif bagi sebuah negara yang perekonomiannya sudah mengalami sanksi embargo lebih dari 25 tahun dari negara-negara Barat yang dipimpin Amerika Serikat.
Bandara ini memang tak terlihat begitu ramai karena penerbangan internasional ke Iran tergolong minim. Kunjungan kami ke Iran selama dua hari itu dalam rangka pertemuan antara Bank Sentral Iran dengan Bank Indonesia untuk membicarakan kemungkinan kerja sama ekonomi antara Indonesia-Iran, khususnya dalam bidang sistem pembayaran.
Sanksi ekonomi yang dikenakan terhadap Iran semakin berat sejak PBB mengenakan sanksi internasional (Resolusi Dewan Keamanan PBB) terkait program pengayaan nuklir Iran tahun 2006 yang masih berlangsung hingga kini. Terhitung tak kurang dari 20 jenis sanksi yang dikenakan kepada Iran oleh PBB, Amerika (OFAC, Patriot Act, Iran Sanctions Act), FATF (Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris), Uni Eropa, Kanada, Australia, Jepang, India, dan beberapa negara lainnya.
Isi dari sanksi tersebut beraneka. Tapi pada umumnya (khususnya Amerika) berisi larangan atau imbauan bagi individu, perusahaan, dan suatu negara untuk melakukan atau memfasilitasi transaksi ekonomi dan perdagangan dengan Iran, terutama yang terkait dengan program nuklir. Kondisi tersebut menyebabkan pihak-pihak yang ingin menjalin hubungan kerja sama dengan negara pemilik cadangan gas alam terbesar dan cadangan minyak terbesar keempat di dunia ini menjadi sangat berhati-hati. Apabila ada pihak yang dianggap melanggar sanksi yang dikenakan ke Iran, maka pihak pemberi sanksi utamanya Amerika tidak akan segan-segan menghukumnya dengan sanksi yang berat. Melalui sanksi Office of Foreign Assets Control (OFAC), Amerika berwenang untuk mengontrol, mengenakan denda, dan membekukan aset asing dan rekening para pihak yang terlibat ataupun memfasilitasi transaksi dengan Iran yang ada di bawah wilayah yuridiksi Amerika. Pada tahun 2014 ada salah satu bank yang dikenakan sanksi OFAC sebesar USD 9 miliar atas transaksi yang dilakukan bank tersebut dengan pihak Iran.
Bagi saya yang saat itu menjadi wisatawan di Iran, salah satu dampak yang saya rasakan dari sanksi yang dikenakan terhadap negeri ini adalah setiap transaksi pembayaran yang saya lakukan harus tunai (cash), tidak bisa menggunakan kartu kredit atau debit. Membayar hotel, restoran, dan belanja, semuanya harus dengan uang tunai. Hal ini menyebabkan saya harus membawa uang tunai dalam jumlah banyak yang tentunya cukup merepotkan dan kurang aman. Tidak bisa digunakannya kartu kredit dan debit disebabkan jaringan kartu kredit dan debit seperti visa dan master tidak beroperasi di Iran. Ini karena sanksi yang dikenakan oleh Amerika dan negara lainnya.
Di sisi lain, apabila setelah meninggalkan Iran ternyata kita masih memiliki sisa uang rial Iran, maka akan sulit untuk menukarkannya kembali ke mata uang lainnya, karena mata uang rial Iran merupakan salah satu mata uang yang tidak umum diperjualbelikan di tempat penukaran uang (money changer). Oleh karenanya, kita harus menukarkan kembali sisa uang tersebut sebelum meninggalkan Iran.
Fakta menarik lainnya di Iran adalah pemblokiran media social (facebook, twitter, dan youtube) oleh Pemerintah Iran, karena dianggap dapat merusak rezim Islam dan tidak bermoral. Namun, ada beberapa pihak yang menyebutkan bahwa larangan beberapa media sosial tersebut dikarenakan pemerintah yang berkuasa khawatir digunakannya media sosial tersebut oleh pihak oposisi untuk memperoleh dukungan rakyat Iran. Jadi, selama berada di Iran, kita tidak akan bisa mengakses jaringan facebook atau twitter. Namun jangan khawatir, bagi Anda yang sering melakukan update status, masih bisa melakukannya melalui WhatsApp atau BBM, karena media sosial tersebut tak dilarang di Iran.
Informasi menarik lainnya yang saya peroleh dalam kunjungan singkat ke Iran adalah mengenai tren operasi hidung yang sedang terjadi pada kalangan kaum hawa di Iran. Operasi hidung tersebut dilakukan untuk “memangkas” hidung mereka agar tidak terlalu mancung. Anehnya lagi, kaum hawa tersebut dengan sengaja memamerkan hidungnya yang masih diperban pascaoperasi, untuk menunjukkan bahwa hidungnya baru saja dioperasi. Konon, katanya, orang yang telah melakukan operasi hidung akan naik derajatnya karena biaya operasi tersebut terbilang mahal.
Apa pun yang terjadi di Iran, negara ini tetap menjadi salah satu lokasi yang layak dikunjungi. Dengan peradaban yang telah berusia ribuan tahun, tanah Persia memiliki objek wisata sejarah yang menarik untuk dijelajahi. Semoga saja sanksi ekonomi yang dijatuhkan kepada Iran dapat segera dicabut, sehingga bangsa ini dapat segera bangkit dan membangun negerinya, sebagaimana yang dilakukan negara tetangganya, Uni Emirat Arab.
* Jika Anda punya informasi menarik, kirimkan naskah dan fotonya serta identitas bersama foto Anda ke redaksi@serambinews.com