Opini

Kelayakan Aceh Raya dan Aceh Rayeuk

WACANA pemekaran Kabupaten Aceh Besar menjadi dua kabupaten baru, yakni Kabupaten Aceh Raya

Editor: bakri

Keberadaan lembaga keuangan (perbankan), termasuk pasar, di kedua calon kabupaten tersebut relatif sama. Di Aceh Raya, bank-bank dapat diakses masyarakat di antaranya di Lhoknga dan Darul Imarah (Lambheu). Sedangkan di Aceh Rayeuk terpusat di Ingin Jaya (Lambaro).

Persoalan rentang kendali (span of control) menjadi hal yang amat menyulitkan warga selama ini mengingat lamanya waktu tempuh mereka dalam menjangkau jasa layanan pemerintahan. Jarak antara kecamatan-kecamatan di Aceh Rayeuk dengan ibu kota kabupaten induk (Jantho) rata-rata 54,14 Km. Bahkan, untuk Aceh Raya, jaraknya dengan Kota Jantho lebih jauh lagi, yakni rata-rata 67,3 Km. Sebaliknya, jarak rata-rata kecamatan lain (di luar Aceh Raya dan Aceh Rayeuk) dengan ibu kota kabupaten induk (tidak termasuk Kota Jantho), hanya berkisar 32,25 Km.

Catatan singkat ini diharapkan dapat menambah muatan deskriptif dari sisi syarat teknisnya. Walau demikian, pemenuhan syarat administratif seperti keputusan DPRD kabupaten dan keputusan-keputusan ikutannya, termasuk rekomendasi dari menteri, tentu bukanlah perkara yang mudah. Butuh keseriusan dan kerja keras serta kesabaran dari semua komponen masyarakat di kedua calon kabupaten baru ini. Tantangan terberat, menurut saya, bagaimana menyamakan visi dan persepsi, serta menyatukan langkah dalam proses perjuangan ini. Jika ini dapat dilewati, saya yakin impian dan harapan warga di wilayah Aceh Raya dan Aceh Rayeuk akan segera menjadi kenyataan. Semoga!

* Rustam Effendi, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), mantan Ketua Tim Survey Pemekaran Pidie Jaya dan Subulussalam. Email: rust_effendi@yahoo.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved