Citizen
Uniknya Pemilu di Singapura
SINGAPURA baru saja mengadakan election atau pemilihan umum (pemilu) Jumat lalu. Kebetulan saya sedang berkunjung
OLEH AKMAL HANIF Lc, Ketua Umum Komunitas Solidaritas Duafa Aceh (KSDA), melaporkan dari Singapura
SINGAPURA baru saja mengadakan election atau pemilihan umum (pemilu) Jumat lalu. Kebetulan saya sedang berkunjung ke sini. Seperti halnya di Indonesia, pesta demokrasi di “Negeri Singa” ini dilaksanakan lima tahun sekali. Tapi ada beberapa hal menarik dan berbeda antara pemilu di Singapura dengan Indonesia, sebagaimana saya nukilkan berikut ini.
Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Singapura hanya ada di tingkat pusat, tidak ada DPR tingkat provinsi dan kabupaten, seperti halnya di Indonesia. Jumlah kursi yang diperebutkan calon anggota legislatif (caleg) sebanyak 89 kursi untuk seluruh wilayah Singapura, dibagi dalam 25 kawasan undi (daerah pemilihan atau dapil).
Ada sembilan partai politik di Singapura, di antaranya partai yang berkuasa saat ini (PAP), Partai Pembangkang Workers Party (WP), Partai SDP, PPP, Reform Party, dan SDA. Uniknya, partai-partai di Singapura sering kekurangan caleg di dapil yang ada, sehingga satu dapil hanya ada dua partai yang bertarung memperebutkan kursi di dapil tersebut, sedangkan partai lain tidak ada calegnya di satu dapil, tapi mempunyai caleg di dapil lain.
Syarat-syarat menjadi caleg di Singapura sangat ketat, harus memiliki catatan tidak pernah terlibat kasus kriminal dan bebas dari narkoba.
Perbedaan lainnya antara pemilu di Singapura dan di Indonesia adalah batas usia warga yang bisa ikut memilih (mempunyai hak pilih) dalam pemilu. Jika di Indonesia warga yang mempunyai hak pilih adalah mereka yang berusia minimal 17 tahun, maka di Singapura warga yang mempunyai hak pilih adalah mereka yang telah berusia 21 tahun. Ikut pemilu di Singapura sifatnya wajib. Warga yang tidak ikut akan dikenakan denda dan bahkan bisa disidang di pengadilan. Warga Singapura yang bekerja di luar negeri, wajib memberikan laporan tak ikut pemilu karena tidak sedang di Singapura ketika pemilu, saat warga tersebut pulang ke Singapura nantinya.
Penduduk Singapura berjumlah 3,5 juta orang. Orang-orang yang tinggal di Singapura didata. Para pemegang IC merah (warga negara) wajib mengikuti pemilu, sedangkan IC biru (permanent recident) tidak diperbolehkan ikut pemilu.
Setiap caleg yang mengikuti pemilu wajib membayar 14.000 dolar Singapura. Uang ini akan dikembalikan kepada caleg yang mendapatkan suara 30 persen atau lebih di dapilnya walaupun caleg tersebut tidak terpilih jadi anggota DPR. Tapi uang ini akan hangus jika caleg tersebut tidak mendapatkan suara minimal 30 persen. Jadi, ada praktik uang hangus dalam sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) di Singapura.
Kampanye di Singapura diatur ketat oleh pihak kepolisian. Waktu kampanye dibatasi hanya enam hari dengan rincian hanya tiga jam setiap harinya, yaitu dari pukul tujuh malam hingga pukul sepuluh malam.
Alat peraga kampanye seperti baliho juga dibatasi, tidak bisa terlalu menonjol (terlalu besar) dan semua alat peraga kampanye seperti poster wajib bayar pajak. Caleg yang tidak membayar pajak akan didenda 500 dolar Singapura. Pemilu di Singapura dikelola oleh Election Department (semacam KPU kalau di Indonesia).
Isu-isu kampanye yang diangkat dalam pemilu di Singapura adalah isu imigran pekerja asing, uang pensiun pekerja CPF, dan isu pendidikan. Uang pendidikan di Singapura sangat mahal. Rakyat Singapura menginginkan biaya pendidikan yang murah.
Isu lainnya adalah tuntutan orang Melayu yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah dan isu kesehatan untuk warga emas (orang tua) yang seharusnya diprioritaskan.
Roda pemerintahan di Singapura dijalankan oleh Perdana Menteri (PM). PM dipilih dari partai pemenang pemilu dan orangnya dipilih oleh petinggi-petinggi partai yang menang tersebut, sedangkan presiden dipilih oleh rakyat. Pemilu kali ini diikuti oleh 2,6 juta jiwa dari 3,5 juta jiwa penduduk Singapura. Demikianlah, sekilas gambaran Pemilu Singapura tahun ini.
* Bila Anda punya informasi menarik, kirimkan naskah dan fotonya serta identitas Anda ke email: redaksi@serambinews.com