Opini
Hantu ‘Bullying’ Jilid II
TAK berselang lama sejak kemunculan opini Lailatussaadah, berjudul “Hantu Bullying di Sekolah” (Serambi, 19/9/2015)
Karena hal ini sebenarnya telah diamanatkan dalam UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan disebutkan secara spesifik dalam Pasal 8 tentang penyelenggaraan pendidikan menyebutkan: Pertama, pendidikan di daerah diselenggarakan sesuai dengan Sistem Pendidikan Nasional; Kedua, daerah mengembangkan dan mengatur berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam; Ketiga, daerah mengembangkan dan mengatur Lembaga Pendidikan Agama Islam bagi pemeluknya di berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
Ini menjadi rujukan langkah mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam dunia pendidikan kita saat ini. Kita berusaha mendorong tidak saja perbaikan secara menyeluruh, namun juga tetap bersandar pada nilai-nilai kesyariatan kita. Semoga!
* Hanif Sofyan, Pemerhati sosial dan pendidikan, tinggal di Tanjung Selamat, Aceh Besar. Email: acehdigest@gmail.com