Sabtu, 9 Mei 2026

Opini

Matematika Pemekaran Aceh

WACANA pemekaran provinsi Aceh Leuser Antara dan Barat Selatan (Alabas) dari induknya Provinsi Aceh telah

Tayang:
Editor: bakri
Anggota DPR RI asal Aceh, Tagore Abubakar (kanan) bersama anggota DPR Aceh, Abdullah Saleh (kiri) mengangkat tangan sebagai wujud mendukung pemekaran provinsi Aceh menjadi Provinsi Aceh Leuser Antara Barat Selatan (Alabas) dalam kegiatan Duek Pakat Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Barat Selatan di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (8/2) sore.SERAMBI/TEUKU DEDI ISKANDAR 

Oleh Zainal Putra

WACANA pemekaran provinsi Aceh Leuser Antara dan Barat Selatan (Alabas) dari induknya Provinsi Aceh telah menjadi isu politik yang paling hangat saat ini dibicarakan. Sudah pasti pro dan kontra terjadi terkait isu pemekaran itu.

Berita media massa sering menyajikan sahut-menyahut antara para politisi Aceh terkait pemekaran ini. Politisi A bilang pemekaran Provinsi Aceh bertentangan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Sedangkan politisi B menyatakan bahwa pemekaran Provinsi Aceh tidak bertentangan dengan UUPA.

Pemimpin tertinggi di Aceh (baca: gubernur) termasuk dalam golongan kedua ini dan merupakan pihak yang paling tegas menolak pemekaran. Lagi-lagi alasan yang dilontarkannya adalah bertentangan dengan MoU Helsinki dan UUPA. Akhirnya masyarakat awam hanya menjadi penonton dan bingung sendiri dari debat kusir para politisi itu.

Sejujurnya bila kita analogikan dengan sebuah kenderaan, maka Provinsi Aceh sekarang adalah sebuah kenderaan yang sudah sangat usang dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Kalau bahasa anak gaul bilang sudang tidak compatible lagi. Jadi wajib di-upgrade.

Sebagai informasi bahwa Provinsi Aceh ini dibentuk melalui UU No.24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. UU ini lahir pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Bila kita berpatokan dari UU tersebut, berarti Provinsi Aceh hingga kini telah berusia 59 tahun atau lebih setengah abad.

Walaupun telah berusia 59 tahun, provinsi ini masih menorehkan rangking tujuh termiskin di Indonesia dan peringkat kedua termiskin di Sumatera. Untuk diketahui bahwa dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, pada September 2015 jumlah penduduk miskin di Aceh mencapai 859.000 orang atau 17,11% dari jumlah penduduk Aceh.

Penduduk miskin
Jika ditelisik secara mendalam, maka akan kelihatan bahwa penduduk miskin itu paling dominan dikontribusikan oleh kabupaten-kabupaten Alabas, yakni Kabupaten Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Barat, Simeulue, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.

Ini mengindikasikan bahwa “kue pembangunan” belum terdistribusi secara proporsional kepada kabupaten-kabupaten Alabas. Dalam konotasi Aceh dikatakan bahwa so yang mat aweuk maka dia akan mendapat porsi yang lebih banyak. Hal ini lumrah saja, karena menurut hemat penulis orang-orang yang berasal dari wilayah Alabas belum pernah mendapat giliran mat aweuk alias pemegang kekuasaan tertinggi di Aceh (gubernur). Aweuk selalu dipegang oleh orang-orang di luar Alabas.

Dan apakah pada waktunya orang Alabas akan mendapat giliran mat aweuk tersebut? Jawabannya adalah tidak akan pernah. Karena dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat, tentu jumlah populasi penduduk non Alabas lebih banyak ketimbang Alabas. Dengan demikian jagoan mereka selalu duduk di tampuk kekuasaan Aceh ini.

Jadi menurut hemat penulis, untuk mengejar ketertinggalan pembangunan, termasuk mengurangi tingkat kemiskinan tidak ada pilihan lain, Aceh memang harus dimekarkan dari induknya.

Dalam kaitan itu, ada baiknya kita simak pepatah bijak yang satu ini: “Orang bilang bahwa apabila anak batang pisang kita pisahkan dari rumpun induknya, maka dia akan tumbuh berkembang secara cepat bahkan bisa melampaui induk semangnya. Mengapa kita tidak mau belajar dari rumpun pisang itu?”

Terkait wacana pemekaran Provinsi Aceh yang lagi heboh ini, penulis akan berbagi sedikit cerita dari diskusi santai dengan seorang mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, di bawah pokok kelapa sawit beberapa waktu lalu.

Mahasiswa tersebut melontarkan statemen yang sangat mengejutkan. Katanya dia heran mengapa Gubernur Aceh dan DPR Aceh keberatan Alabas memekarkan diri dari induknya Provinsi Aceh?

Padahal dengan memekarkan Aceh, maka secara matematika alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Aceh dan Alabas justru menguntungkan rakyat Aceh sendiri. Sama-sama kita tahu bahwa sebenarnya yang menghuni Provinsi Aceh adalah orang Aceh. Di Alabas juga dihuni oleh orang Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved