Prof Ali Mustafa Yaqub, Pakar Hadis Sang Pemersatu Umat Islam

KH Ali Yaqub turut aktif menyatukan kesalahan persepsi antara kelompok-kelompok Islam yang telah mencapai pada titik memprihatinkan.

Editor: Yusmadi

4. Kontribusi Ali Yaqub

Secara garis besar, aktivitas dakwah yang sudah dan sedang KH. Ali Musthafa Yaqub lakukan diantaranya adalah: Pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadits Darus Sunnah, Pisangan-Barat, Ciputat (1997- 2015).

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (2005–2010). Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majlis Ulama Indonesia (MUI) (1997–2010).

Guru Besar Hadits & Ilmu Hadits Institut Ilmu al-Quran (IIQ) Jakarta (1998–2016). Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta (2005–2016). Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Fatwa (2010–2016). Penasihat Syariah Halal Transactions of Omaha Amerika Serikat (2010–2016).

Bukan hanya kancah dakwah dalam negeri, beliau juga mengembangkan sayap dakwahnya hingga ke luar negeri. Hal itu bisa kita lihat dari tugas luar negeri yang pernah KH. Ali Yaqub emban, diantaranya adalah: Anggota Delegasi MUI untuk Mengaudit Pemotongan Hewan di Amerika (2000).

KH Ali Yaqub juga pernah aktif sebagai Ketua Delegasi MUI untuk Mengaudit Pemotongan Hewan di Amerika dan Kanada (2007). Peserta & Pemakalah dalam Konfrensi Internasional tentang Metode Penetapan Fatwa di Kuala Lumpur, Malaysia (2006).

Studi Banding tentang Metode Pelestarian al-Quran, di Iran, Mesir dan Saudi Arabia, Anggota Delegasi Departemen Agama RI (2005).

Studi Banding tentang Metode Pelestarian al-Quran, di Turki, Anggota Delegasi Departemen Agama RI (2006). Peserta Konfrensi Internasional ke-6, Lembaga Keuangan Islam, Bahrain (2007).

Safari Ramadhan 1429 H di Amerika dan Kanada (2008). Naib Amirul Hajj Indonesia, 1430 H/2009 M. Narasumber Seminar Takhrij Hadits Serantau, Kuala Lumpur Malaysia, (Desember 2009).

Narasumber Seminar Kepimpinan Pegawai-pegawai Masjid, Bandar Seri Begawan Negara Brunei Darussalam (November 2010).

Narasumber Pengajian Ramadhan ad-Durus al-Hassaniyah 1432 H/ 2011 M, Kerajaan Maroko (Agustus 2011).

Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved