Amnesti Din Minimi Harus Didahului Proses Hukum

Komisi III DPR menyetujui rencana pemerintah untuk memberikan amnesti maupun abolisi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Nurdin Ismail Amat alias Din Minimi berfoto bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kemhan RI, Mayjen TNI Hartind Asrin, Presiden Direktur Pertagas Lhokseumawe, Teuku Khaidir TB Husein, dan Ketua Aceh Human Fondation (AHF) Abdul Hadi Abidin alis Adi Maros 

Dengan demikian, 37 orang DPO dan 23 yang berada di LP, layak mendapat amnesti dan abolisi. Sebab, pemberian pengampunan itu, menurut Ari, harus dilakukan secara hati-hati.

Inspektur Jenderal TNI, Letjen Setyo Sulastro mengamini pemberian amnesti dan abolisi harus melalui proses hukum lebih dulu untuk mendapat kejelasan status perkaranya. Tanpa proses hukum, menurutnya, maka akan menginspirasi kelompok separatis untuk melakukan langkah serupa.

Padahal, kata Setyo, kelompok seperti itu, telah menimbulkan banyak korban, baik pihak sipil maupun aparat TNI. “Dua prajurit saya mati ditembak oleh mereka. Tentara bertugas untuk mengamankan negara. Masa mereka langsung diamnesti?” ujarnya. (nal/dbs)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved