Opini

Memahami Hukum Pencemaran Nama Baik

SEBAGAI negara hukum yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, Indonesia mengakui bahwasanya

Editor: bakri

Di kampus, hubungan interaksi antara mahasiswa dan dosen tentu sangat dinamis. Terkadang jika terjadi persinggungan-persinggungan, keadaan itu berlangsung dalam kondisi yang sama-sama bisa dimaklumi, yakni dalam rangka menunaikan hak dan kewajiban masing-masing. Dosen dan mahasiswa sama-sama memiliki kepentingan.

Sebagai tempat berkumpulnya orang-orang berilmu, pergumulan-pergumulan yang terjadi antara murid dan guru itu tidak perlu dibesar-besarkan. Jikapun telah terlanjur terjadi, hendaknya perkara tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan di internal kampus. Sebab, universitas juga punya aturan akademik tersendiri dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di internalnya.

Dalam hal ini kehadiran hukum pidana tentu tidak menjadi penting. Karena pada dasarnya, sifat hukum pidana adalah pilihan/upaya terakhir (ultimum remidium) dalam penegakan hukum terutama dalam menyelesaikan perkara yang dihadapi. Hal ini juga bermakna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain, baik secara kekeluargaan, negosiasi, dan sebagainya, hendaklah jalur tersebut terlebih dulu dilalui.

* Zahlul Pasha, mahasiswa program magister Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan pegiat pada Forum Lingkar Pena Banda Aceh. Email: pashaelkarim@gmail.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved