Pilkada 2017
Kuasa Hukum KIP Minta MK Tolak Permohonan Mualem-TA
Kuasa hukum pihak termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Aceh meminta
Terhadap dalil pemohon mengenai jumlah dukungan saat pencalonan, Sayuti Abubakar menegaskan bahwa pencalonan pasangan Irwandi Yusuf -Nova Iriansyah sudah sah menurut hukum, karena pencalonan mereka didasarkan pada ketentuan UUPA yang telah mengatur secara khusus mengenai besarnya dukungan pencalonan.
“Karena sudah diatur khusus oleh UUPA yang lex spesialis, maka acuan itulah yang digunakan. Dan itu sudah sah. Konteks ini tentu berbeda dengan konteks ambang batas yang tidak diatur oleh UUPA,” demikian Sayuti Abubakar.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi seusai mengikuti sidang, mengatakan bahwa seluruh proses tahapan Pilkada Aceh, dilakukan dengan instrumen UUPA dan Qanun Pilkada, kecuali ada ketentuan lain yang tidak diatur dalam UUPA dan Qanun Pilkada. “Acuan kita ya UUPA. Kecuali yang tidak diatur oleh UUPA, maka kita gunakan aturan nasional,” kata Ridwan Hadi.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, kemarin yang hadir mewakili pemohon (pasangan Mualem-TA. Khalid) hanya tim kuasa hukum, terdiri atas Dr H Asfifuddin Affan SH MH, Kamarrudin SH, dan lain-lain. Ketua Tim Kuasa Hukum Mualem-TA Khalid, Prof Yusril Ihza Mahendra tidak hadir bersidang.
Dr. Asfifuddin Affan selepas sidang mengatakan memang masih terdapat multi tafsir terhadap penerapan UUPA. Namun katanya, MK sebaiknya memberi ruang untuk menyampaikan dalam sidang. “Sebaiknya MK menerima permohonan, sehingga bisa masuk dalam sidang,” katanya.
Majelis hakim panel II yang menangani sidang sengketa Pilkada Aceh terdiri atas Ketua Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul, dan Aswanto.
Anwar Usman mengatakan, sidang selanjutnya tunggu panggilan dari MK. Setelah ini, majelis akan melakukan permusyawaratan hakim, apakah menerima atau tidak permohonan. Tidak disebutkan, kapan sidang lanjutan akan digelar.
Kemarin, MK juga menyidangkan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pidie dengan agenda mendengarkan jawaban KIP Pidie selaku termohon, dan pihak terkait pasangan Roni Ahmad-Fadlullah TM. Daud. Salah seorang anggota majelis hakim sempat mempertanyakan apakah proses penetapan pasangan calon digunakan UUPA, yang kemudian dijawab oleh komisioner KIP Pidie, M. Diah Adam, bahwa prosesnya dilakukan sesuai UUPA.
Tampak di deretan pengunjung sidang, Sarjani Abdullah, calon petahana Pilkada Pidie yang mengikuti secara serius jalannya sidang.(fik)