Anggota DPR RI Asal Aceh tak Tahu Dua Pasal UUPA Dicabut
Pencabutan dua pasal dalam UUPA terkait keanggotaan dan masa kerja Komisi Independen Pemilihan (KIP)
“Pencabutan sepihak dan mengabaikan norma hukum UUPA oleh DPR RI dan Presiden ibarat ‘jeruk makan jeruk’. Bukankah, norma hukum UUPA tersebut juga diatur oleh mereka yang berlaku khusus? Di samping itu, pencabutan itu juga menyalahi dan kontradiksi dengan sistem hukum yang bersifat dinamis,” kata Amrizal menjawab Serambi, Senin (24/7).
Kesalahan dimaksud karena saat penyusunan undang-undang itu, Tim Pansus UU Pemilu di DPR RI tidak berkoordinasi dengan DPRA sebagaimana diatur pada Pasal 269 ayat (3) UUPA yang menyebutkan, Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.
Selain itu, katanya, tindakan DPR RI juga menyalahi Pasal 6 Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 75/2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh.
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh (IKA-Unimal) Aceh Utara ini menyatakan pemberlakuan UUPA bersifat khusus, sehingga DPR RI tidak bisa serta merta mengubah dengan membatalkan pasal-pasal dalam UUPA melalui UU Pemilu.
“Apalagi, keberadaan asas hukum tidak mengenal hierarki sehingga tidak dapat saling mengalahkan. Tidak ada istilah peraturan yang baru mengalahkan yang lama (lex posterior derogate legi priori). Dua asas hukum yang berbeda atau bertentangan satu sama lain, keduanya tidak dapat dipisahkan, tetapi membutuhkan satu sama lain yang merupakan suatu antinomy,” demikian Amrizal.(dan/mas)