Menyoal Transparansi Pengelolaan Dana Desa
MENYIMAK polemik tentang dana desa yang berseliweran di media massa, baik yang mainstream maupun
Dikarenakan setelah satu bulan lebih laporannya tidak ditindaklanjuti, masyarakat berkirim surat kepada pihak Ombudsman Aceh. Melalui Ombudsman Aceh itulah akhirnya laporan masyarakat di proses: Ombudsman Aceh berkirim surat kepada keuchik (kepala desa), ditembuskan ke Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat hingga Inspektorat.
Kemudian keuchik menjawab ke Ombudsman, lalu Ombudsman meneruskan kepada masyarakat dan menanyakan; Apakah sudah bisa menerima atau belum? Masyarakat memberi jawaban bahwa masih belum menerima dengan berbagai alasan dan memohon agar Ombudsman meminta kepada Inspektorat Aceh Timur untuk turun ke lapangan. Baru setelah hampir lima bulan berproses, pihak Inspektorat turun ke desa.
Inspektorat turun ke desa dan melakukan cek fisik atas proyek yang dipersoalkan masyarakat. Selain itu, pihak inspektorat juga mewawancarai warga masyarakat yang melapor dengan beberapa pertanyaan aneh dan intimidatif: Mengapa kok langsung laporan ke Ombudsman?; Kalau nanti keuchik melaporkan balik, apakah Anda siap?; Perbuatan baik apa sih yang sudah Anda lakukan di desa ini?
Bagi saya, pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan intimidatif. Pun setelah Inspektorat selesai melakukan cek fisik dan wawancara, masyarakat tidak mendapatkan informasi, bagaimana temuan dan apa rekomendasinya.
Situasi yang saya ceritakan ini masih berlangsung sampai sekarang. Saat implementasi dana desa sudah tiga tahun berjalan. Maka pertanyaan besarnya adalah; Benarkah dana desa akan memberi manfaat yang baik bagi masyarakat desa? Wallahu ‘alam.
* Husaini, bekerja untuk Yayasan SHEEP Indonesia Wilayah Aceh, tinggal di Aceh Tamiang. Email: insahu977@gmail.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sejumlah-pemuda-dan-warga-desa-pulo-ara-geudong_20170410_092921.jpg)