Opini
Waria dan Syariat Islam
WARIA adalah akronim dari “wanita-pria”, sinonim dengan wadam alias “wanita-adam”, kunsa, banci, bencong, dan gay.
Karena alasan-alasan tersebutlah maka kepada pihak berkuasa dan pihak keamanan di Aceh jangan membohongi rakyat terhadap eksistensi wadah kaum waria baik di Aceh secara umum maupun di Banda Aceh secara khusus. Pihak penguasa negara dan pihak keamanan negara harus berbicara jujur kepada rakyat dan jangan ada yang disembunyikan karena rasa tidak enak, atau karena sudah “diracuni dengan uang” atau karena larut dalam kelezatan yang membahayakan bangsa dan Islam.
Penguasa Aceh, penguasa Banda Aceh, dan pihak penegak hukum harus transparan dalam mengungkapkan kasus tersebut, karena itu merupakan api dalam sekam. Ibarat “gunting dalam lipatan”, dan “duri dalam daging” yang dapat menghancurkan Aceh, Islam dan syariat Islam suatu ketika nanti. Antisipasi dini merupakan inisiatif paling arif dilakukan.
Tinggalkan rasa tidak enak demi membela kepentingan agama Allah dan menyelamatkan umat dari bahaya ketidakmenentuan cara hidup mereka. Semua komponen bangsa di Aceh harus melatih hidup jujur dan jauh dari prilaku kaum munafik yang berbicaranya bohong, yang suka memecahkan amanah, dan yang suka ingkar janji. Sifat semacam itulah yang bakal menghancurkan kelestarian kehidupan bangsa. Na’uzubillah.
* Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA., Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh. Email: diadanna@yahoo.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/waria-di-kantor-satpol-pp-dan-wh-aceh_20171217_104447.jpg)