Rabu, 13 Mei 2026

Jurnalisme Warga

Sisi Lain dari Gelar “Haji”

Sebuah perjalanan spiritual yang termasuk dalam rukun Islam kelima dan telah secara turun-temurun menuturkan rihlahnya masing-masing

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
MELINDA RAHMAWATI, M.Pd., alumnus Pendidikan IPS Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, melaporkan dari Jakarta 

MELINDA RAHMAWATI, M.Pd., alumnus Pendidikan IPS Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, melaporkan dari Jakarta

Keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada 22 April 2026 memandai awal dari Musim Haji 2026. Sebuah perjalanan spiritual yang termasuk dalam rukun Islam kelima dan telah secara turun-temurun menuturkan rihlahnya masing-masing di setiap zaman.

Mulai dari perjalanan dengan transportasi laut di era kapal uap pada abad ke-19 hingga berkembangnya industri pesawat terbang dalam negeri sampai hari ini, perjalanan haji menjadi suatu perjalanan yang penuh dengan kesabaran dan waktu yang teramat panjang.

Satu hal yang paling akrab bagi kita semua terkait ibadah haji adalah penggunaan gelar “haji” atau “hajah” bagi mereka yang telah melaksanakan perjalanan ibadah ke tanah suci tersebut.

Saat kita telisik, penggunaan gelar “haji” ayau “hajah” dalam masyarakat Indonesia nyatanya bukan sekadar praktik keagamaan yang normatif dari ajaran Islam. Ia terbentuk dari sebuah konstruksi sejarah yang panjang dan kompleks. Dalam kompleksitas tersebut, pelbagai macam interaksi antara pengalaman religius umat Islam Nusantara, dinamika sosial lokal, serta kepentingan politik pemerintah kolonial yang tanpa kita sadari secara laten masih ada di sekitar kita.

Oleh sebab itu, untuk menjawab pertanyaan, “Apa kegunaan dari gelar haji itu?” kita harus menelusuri akar historisnya yang sudah dimulai pada masa kolonial

Dalam ajaran Islam, ditekankan bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi mereka yang memiliki kemampuan, baik secara fisik maupun finansial. Namun, tidak didapati ketentuan normatif yang—secara eksplisit maupun implisit—mewajibkan penggunaan gelar “haji” atau “hajah” sebagai identitas formal seseorang setelah menunaikan ibadah tersebut.

C. Snouck Hurgronje dalam “Mekka in the Latter Part of the 19th Century” yang diterjemahkan oleh J.H. Monahan tahun 1931, menjelaskan bahwa jemaah haji asal Nusantara, termasuk kelompok yang memiliki karakteristik sosial tersendiri. Hal itu dinilai berpotensi ekstrem seperti kecenderungan membawa pulang simbol-simbol religius sebagai penanda status baru mereka di masyarakat.

Selain itu, mereka yang telah selesai melaksanakan ibadah haji secara dominan memperoleh status sosial yang lebih tinggi. Penyebabnya adalah adanya stigma bahwa mereka dianggap memiliki pengetahuan agama yang lebih luas.

Fenomena tersebut terus dipantau hingga awal abad ke-20. Sejak itu, pemerintah kolonial mulai memandang fenomena haji secara skeptis. Pandangan tersebut terus berkembang seiring meningkatnya mobilitas umat Islam Nusantara ke Makkah dan meluasnya perkembang jaringan intelektual-politik lintas wilayah kala itu. Michael Laffan dalam “Islamic Nationhood and Colonial Indonesia: The Umma Below the Winds” yang diterbitkan Routledge tahun 2003, menjelaskan bahwa perjalanan haji tidak terbatas pada rangkaian aktivitas spiritual, tetapi juga sarana pertukaran gagasan politik, keagamaan, serta pelbagai ide reformisme Islam dan Pan-Islamisme yang dianggap berpotensi mengancam kekuasaan kolonial.

Kekhawatiran tersebut membuat pemerintah kolonial menerapkan berbagai kebijakan pengawasan. Salah satu tonggaknya adalah Ordonansi Haji (Hadji Ordonnantie) yang berlaku dalam Staatsblad Nomor 698 Tahum 1922.

Dalam arsip kolonial yang dikaji oleh Nico Kaptein dalam bukunya “Islam, Colonialism and the Modern Age in the Netherlands East Indies" yang diterbitkan Brill tahun 2014, menyebutkan bahwa Pemerintah Belanda mewajibkan pencatatan ketat terhadap jemaah haji yang melingkupi: identitas, asal daerah, serta aktivitas mereka setelah kembali ke kampung halaman masing-masing.

Dari sinilah gelar “haji” mulai difungsikan sebagai penanda administratif oleh pemerintah kolonial kepada mereka yang telah selesai menunaikan ibadah haji. Gelar tersebut disematkan sebagai penghormatan atas pencapaian spiritual yang diraih, sekaligus alat identifikasi untuk memudahkan pengawasan. Dengan begitu, senada dengan hasil kajian Aldhania Uswatun Hasanah dalam artikel ilmiahnya berjudul “Kolonialisasi Gelar Haji: Inisiasi Belanda Waspadai Perlawanan Umat” yang terbit tahun 2023, gelar haji sejatinya pada era kolonial digunakan sebagai “label sosial-politik” yang melekat pada individu untuk kepentingan kontrol kekuasaan.

Selain penyematan gelar, fenomena lain yang turut berkembang adalah perubahan nama menjadi lebih bernuansa Arab setelah pelaksanaan ibadah haji.

Praktik itu sebetulnya tidak diatur oleh pemerintah kolonial. Namun, muncul secara natural sebagai bentuk ekspresi kultural dan religius dari para jemaah haji.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved