Angka Penganiayaan Fisik, Seksual dan Diskriminasi Rasial 'tinggi' Terhadap TKI di Hong Kong

Dalam kasus kriminal, pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda senilai 15.000 dolar Hong Kong

Editor: Fatimah
AFP
Erwiana dalam jumpa pers di Hong Kong tanggal 22 Desember setelah memenangkan tuntutan ganti rugi. 

SERAMBINEWS.COM - Menangnya Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia yang disiksa majikan di Hong Kong, dalam tuntutan ganti rugi atas penganiayaan terhadap dirinya merupakan "terobosan" dalam menangani kasus penganiayaan fisik, seksual, dan diskriminasi rasial.

Pengadilan Hong Kong pekan lalu (22/12) mengabulkan tuntutan Erwiana sebesar 908.430 dolar Hong Kong (Rp1,5 miliar) atas penganiyaan yang dilakukan bekas majikannya dengan hakim menyebut perlakukan itu "tak manusiawi, mengerikan, dan merendahkan martabat."

Baca: Diancam Bunuh di Malaysia, Dua TKI Terpaksa Selundupkan Sabu-Sabu 1,7 Kilogram

Erwiana yang saat ini masih menjalani konseling akibat trauma penyiksaan selama enam bulan mengatakan akan menggunakan dana ini untuk melanjutkan sekolah, pengobatan serta membantu banyak tenaga kerja lain yang mengalami nasib yang sama namun "belum berani bersuara, ketika ditindas."

Dalam kasus kriminal, pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda senilai 15.000 dolar Hong Kong atau Rp24 juta, terhadap bekas majikan Erwiana, Law Wan-tung pada Februari 2015.

"Saya ingin menularkan semangat saya, selain itu saya janji untuk membantu mereka yang mengalami nasib seperti saya, dianiaya," kata Erwiana.

Baca: Jenazah TKI asal Bireuen yang Jatuh di Sungai Malaysia Ditemukan Mengapung di Laut

Dari sekitar 300 kasus penganiayaan fisik dan seksual di Hong Kong setiap tahun, 50% di antaranya menimpa tenaga kerja Indonesia, kata Cynthia Abdon-Tellez dari Mission for Migrant Workers, organisasi di Hong Kong yang memberikan advokasi untuk para pekerja asing.

"Kasus penganiayaan ini sangat serius... kasus ini penting karena banyak pekerja yang tidak memiliki peluang untuk mengangkat kasus penganiayaan... dan ini jumlah tuntutan terbesar yang dimenangkan," kata Cyntia mengacu pada kemenangan tuntutan ganti rugi Erwiana terhadap majikannya.

Foto Erwiana dalam keadaan luka parah, kurus dan berada dalam kondisi krisis di rumah sakit Indonesia pada Januari 2014 menjadi perhatian kalangan internasional, terutama masalah hak pekerja rumah tangga di Hong Kong.

"Ditelanjangi sama dia..."

"Ketika dipukulin, sangat tidak manusiawi," cerita Erwina tentang hal yang membuatnya trauma sampai sekarang.

"Yang paling menjijikkan, aku dimandikan dan dikasih kipas angin sampe berjam-jam, ditelanjangi sama dia. Tak boleh ke kamar mandi, harus kencing di plastik, harus berak di plastik, karena dia tak mau rumahnya kotor," kata Erwina.

"Cacat seumur hidup, ada luka gak bisa sembuh. Tulang belakang bengkok, kata dokter kalau hamil akan merasa berat bebannya untuk menyangga karena tak bisa bawa barang berat. Hidung mampet kalau batuk, karena patah tulang saat ditonjok. Mata juga (mengalami) gangguan," tambahnya.

Perlakuan kejam majikan di Hong Kong lainnya yang terungkap atas pekerja Indonesia adalah yang menimpa Kartika Puspitasari pada tahun 2013.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved