Angka Penganiayaan Fisik, Seksual dan Diskriminasi Rasial 'tinggi' Terhadap TKI di Hong Kong

Dalam kasus kriminal, pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda senilai 15.000 dolar Hong Kong

Editor: Fatimah
AFP
Erwiana dalam jumpa pers di Hong Kong tanggal 22 Desember setelah memenangkan tuntutan ganti rugi. 

"Ada yang di-PHK (putus hubungan kerja) karena kamu terlalu hitam atau karena rambutmu panjang... Ini tak diatur, jadi semena-mena majikan... Kondisnya sangat rasis, diskriminasi ada dua, satu adalah kelas (sosial-ekonomi) karena kita pekerja rumah tangga jadi buruh rendahan dan juga ras karena dianggap dari negara miskin."

Ia juga mengatakan kasus Erwiana menjadi contoh buat pekerja lain untuk melawan kekerasan.

"Dia menjadi contoh bagi kasus-kasus lain, ternyata mereka bisa dan punya cara untuk melawan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga," tandas Eni.

Berita ini telah ditayangkan pada BBC Indonesia dengan judul : TKI di Hong Kong: Angka penganiayaan fisik, seksual dan diskriminasi rasial 'tinggi'

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved