Opini
Sengkarut Pemilu dan Kinerja KPU
TAHUN 2017 yang telah meninggalkan kita merupakan awal tahun politik menjelang Pilkada Serentak 2018
Editor:
bakri
Publik juga memiliki hak melakukan kontrol dan pengawasan terhadap KPU, parpol, dan sekaligus Bawaslu. Partisipasi ini dapat dilakukan dengan memahami regulasi sejak awal. Selain itu dapat fokus melakukan kontrol terkait dinamika di sekitarnya. Indikasi tidak benar dapat dilaporkan terhadap pihak yang berkompeten. Jaminan keamanan dan perlindungan bagi pelapor mesti diberikan oleh pihak berwenang. Pendaftaran merupakan kunci awal jaminan Pemilu 2019 yang demokratis dan berkualitas.
* Ribut Lupiyanto, Deputi Direktur C-PubliCA (Center for Public Capacity Acceleration) Yogyakarta. Email: lupy.algiri@gmail.com
Berita Terkait