Opini
Kemiskinan dan RAPBA 2018
MENURUT data Badan Pusat Statistik (BPS), Aceh menempati posisi ke-6 dari daerah-daerah miskin di Indonesia
Saya meyakini ketepatan waktu pengesahan ABPD mereka karena proses pembahasannya mengikuti mekanisme baku di Indonesia, yakni berdasarkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan praktik e-planning dan e-budgeting. Sehingga dalam proses pembahasan APBD antara eksekutif dan legislatif tidak lagi berpanjang-panjang kalam, apalagi dakwa-dakwi, karena memang dengan dasar Musrenbang dan e-planning tidak memungkinkan lagi bagi masuknya “penumpang gelap”. Ditengarai sang “penumpang gelap” inilah yang menjadi biang kerok tiap tahun terjadi keterlambatan pengesahan APBA.
Saya percaya eksekutif di Aceh telah berpedoman pada hasil Musrenbang yang menjadi dasar penerapan e-planning dan e-budgeting dalam proses pembahasan APBA, serta mendukung sepenuhnya sistem dan mekanisme baku secara Nasional ini diterapkan dan dipertahankan di Aceh. Dengan demikian kalau ada pihak-pihak yang ingin mengabaikannya karena punya hasrat memasukkan “penumpang gelap” ketika pembahasan RAPBA 2018 ini, jangan diikuti meskipun kemudian RAPBA itu harus dipergubkan. Semoga!
* Ghazali Abbas Adan, Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Aceh. Email: ghazali.adan@gmail.com