Opini
Jangan Membunuh
BELUM sampai 100 jam, pasca ditemukannya tiga mayat dalam rumah toko (ruko) di Gampong Mulia Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh
Dalam hukum pidana ada kategori lain sebelum seseorang pelaku kejahatan sampai dicap ke tingkat terpidana atau dihukum, yaitu status sebagai tersangka, terdakwa, dan tertuduh. Ini berbeda dengan kasus perdata (perbankan, pemilikan, perjanjian, warisan, perkawinan, adopsi, dan lain-lain) para pihak yang bermain biasanya antara penggugat dan tergugat atau yang mengingkari (da’iy wa mad’u ‘alaih aw ankara). Diyat sebagai satu pilihan hukum yang menggantikan qisas (pembalasan yang setimpal). Qisas diwajibkan Allah untuk ditegakkan atas orang-orang yang mengaku muslim.
Penghilangan nyawa seseorang tanpa pada alasan yang haq (dibenarkan) --seperti tanpa lewat vonis pengadilan yang bersyariat, pelaku bukan sebagai eksekutor (algojo yang absah) dari pengadilan, tidak karena jihad dan sebagainya-- maka qisas mutlak dijatuhkan. Hukuman setimpal yang bermuara pada keadilan ini juga ditimpakan atas pelaku yang mencacatkan anggota badan. Satu tindakan hukum --apakah ia sengaja atau tidak, namun tetap tersalah itu-- misalnya memotong tangan dari urat, pergelangan tangan atau siku; memotong kaki dari persendian; mencungkil, menembak atau menusuk mata; mengiris atau menyayat telinga; memotong hidung; mencabut gigi; bahkan memotong, menghancurkan, menusuk atau melukai kemaluan laki-laki dan perempuan.
Akhirnya, kita yang bermain dengan pembunuhan, qisas, dan diyat, di samping sedang berurusan dengan hukum, juga sedang mengusik sebagian dari sisi ketuhanan. Roh (atma, jiwa, nyawa, atau ruh) ialah unsur transendental yang menyatu dengan Tuhan. Jadi membunuh satu jiwa hakikatnya membunuh seluruh umat. Dan menyelamatkan satu jiwa sama dengan menyelamatkan seluruh manusia. Jika sampai ke kesimpulan ini, maka rasanya cukup beralasan agar kita tidak saling melukai, apalagi membantai, lagi. Wallahu a‘lam bish shawab.
* Muhammad Yakub Yahya, Imam Rawatib Masjid Al-Mukarramah Punge Jurong, Meuraxa, dan Dewan Pengurus TPQ Plus Baiturrahman, Banda Aceh. Email: m.yakubyahya@yahoo.co.id