Kupi Beungoh
Menimbang Hukum Islam atas Penjarahan Saat Aksi Massa
Fenomena ini menimbulkan kegelisahan publik sekaligus pertanyaan serius: bagaimana pandangan Islam terhadap praktik menjarah dalam unjuk rasa?
Oleh: Tgk. Umar Rafsanjani, LC., MA.
BEBERAPA pekan terakhir, Indonesia diwarnai oleh gelombang demonstrasi besar-besaran.
Ribuan orang turun ke jalan menyuarakan aspirasi terkait kebijakan pemerintah, khususnya mengenai tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, situasi yang pada awalnya dimaksudkan sebagai wujud kebebasan berpendapat berangsur-angsur berubah menjadi kerusuhan.
Sejumlah aksi massa meluas menjadi tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas publik dan penjarahan harta benda milik pribadi.
Laporan media menyebutkan bahwa rumah-rumah milik politisi dan publik figur tidak luput dari amukan massa.
Rumah Ahmad Syahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Nafa Urbach dikabarkan ikut dijarah.
Fenomena ini menimbulkan kegelisahan publik sekaligus pertanyaan serius: bagaimana pandangan Islam terhadap praktik menjarah dalam unjuk rasa?
Islam Mengecam Penjarahan dan Perampasan
Islam adalah agama yang menekankan kedamaian, menjaga hak, serta melarang keras segala bentuk kemungkaran.
Penjarahan, apalagi dalam situasi unjuk rasa, jelas bertentangan dengan syariat.
Rasulullah saw bersabda, “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Ad-Daraquthni).
Hadits ini menunjukkan bahwa hak kepemilikan seseorang dilindungi sepenuhnya.
Mengambil harta tanpa izin, apalagi dengan kekerasan, adalah bentuk kezaliman.
Al-Qur’an juga menegaskan larangan serupa: “Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.” (QS. An-Nisa: 29).
Ayat ini menjadi pijakan utama para ulama dalam menegaskan larangan keras terhadap praktik penjarahan, pencurian, maupun segala bentuk pengambilan hak orang lain secara tidak sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tgk-Umar-Rafsanjani_MPU-Kota-Banda-Aceh_2024.jpg)