Jadi Tersangka, Ustaz Zulkifli Muhammad Bantah Ceramahnya Mengandung Ujaran Kebencian
Zulkifli Muhammad mengungkapkan bahwa ceramahnya bersumber dari hadist yang menjadi dasar Islam.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian Ustaz Zulkifli Muhammad, membantah bahwa dirinya sengaja melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui ceramahnya.
Zulkifli Muhammad mengungkapkan bahwa ceramahnya bersumber dari hadist yang menjadi dasar Islam.
"Dalam hal ini saya perlu meluruskan yang pertama apapun yang telah saya sampaikan jelas seluruhnya ada hadist Nabi Muhammad yang menuntunnya," jelas Zulkifli Muhammad sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jln Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus, Kamis (18/1/2018).
(Baca: Theo Walcott Resmi Pindah ke Everton, Ini Alasannya Tinggalkan Arsenal)
(Baca: Haji Uma Harap Polemik APBA 2018 Segera Diselesaikan)
Melansir Tribunnews, Zulkifli Muhammad mengungkapkan kalau ceramahnya dianggap sebagai ujaran kebencian, maka akan sangat banyak ayat-ayat Alquran dan hadist yang harus kita hapus.
"Dalam hal ini saya perlu meluruskan yang pertama apapun yang telah saya sampaikan jelas seluruhnya ada hadis Nabi Muhammad yang menuntunnya," ujar Zulkifli Muhammad.
Dia membantah telah melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya.
Bahkan Zulkifli Muhammad menegaskan bahwa dirinya melakukan ceramah tersebut karena cinta negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
" Jadi tidak mungkin kalau ulama dikatakan sebagai pembuat kacau dan pembuat keonaran. Kita cinta dengan NKRI. Kami siap mati demi tanah air NKRI," tegas Zulkifli Muhammad.
(Baca: Ini Penyebab Kecelakaan Bus Sempati Star Hingga Terjun ke Jurang di Subulussalam)
(Baca: Sopir Sempati Star yang Tabrak Nenek di Aceh Utara Masih Diamankan Polisi)
Ia mengaku bingung dengan kalimat mana yang dimaksud mengandung ujaran kebencian.
Justru, kata dia, ceramahnya itu berisi pesan moral agar masyarakat mewaspadai ancaman-ancaman yang bisa datang ke Indonesia.
"Kalau itu dianggap sebagai ujaran kebencian dan sebagainya, maka sangat banyak ayat-ayat Al Quran yang harus kita hapus dan sangat banyak hadits nabi yang kita tiadakan," kata Zulkifli.
Tak hanya berlandaskan hadits, Zulkifli juga menyebut pakar agama dari luar negeri juga sering menyebut bahwa pada 2018 ke atas akan sering terjadi keributan dan kekacauan yang masif di dunia.
"Saya sebagai ulama tentu menyampaikan dan saya sebagai putra bangsa asli. Kita cinta dengan negeri ini," kata dia.

Hari ini, Zulkifli Muhammad menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka ujaran.
Zulkifli Muhammad didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Tampak Munarman, Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Aziz Yanuar.
Seperti diketahui, Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi.
Ujaran kebencian tersebut diduga dilakukannya saat memberikan ceramah disalah satu masjid kawasan di Jakarta dan sempat menjadi viral di media sosial.
Dalam ceramahnya itu, dia mengatakan bahwa pada 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, China, Syiah dan liberal.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu.
(Baca: Sidak SKPK, Sekda Nagan Temukan Ada PNS tak Masuk Kantor)
(Baca: Mobilnya Dirazia Polisi, Pria Asal Bireuen Panik Lalu Sembunyikan 2 Bungkus Sabu-sabu di Dalam Ini)

Secara terpisah, Analis Kebijakan Madya Humas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan, video yang menayangkan ceramah Zulkifli menjadi viral di media sosial.
Melansir Kompas.com, Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengaku banyak pengaduan masyarakat kepada Polri yang mengaku resah dengan pernyataan dalam ceramah itu.
Dalam ceramahnya, Zulkifli menyebut bahwa e-KTP banyak diproduksi di China dan Prancis.
"Berita bohong itu, menyebarkan permasalahan. Informasi yang kurang benar yang bisa meresahkan masyarakat," kata Pujo.
(Baca: Anggota Komisi IV DPR Salim Fakhry kembali Desak Pemindahan Kantor TNGL ke Aceh)
(Baca: Lapas Kutacane Kini Dihuni 370 Napi, Satu Sel 57 Orang, Berhimpitan dan Sesak, Ini Kata Anggota DPR)
Selain itu, Zulkifli juga menyebut nantinya Indonesia akan kedatangan banyak warga negara asing untuk menguasai Indonesia.
Pujo memastikan bahwa apa yang disampaikan bukan berita yang benar dan tak layak disebarkan.
"Tentu saja kita memanggil (memeriksa) beliau yang karena faktanya ada, pasalnya ada dilanggar ada," kata Pujo.
Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.