Mahasiswa dan Pemuda Aceh Minta Raqan Kepemudaan Tak Sebatas Proleg, Tapi Bisa Disahkan Tahun 2018

Kami berharap pihak legislatif akan melibatkan segenap elemen pemuda secara presentatif dalam pembahasan raqan ini

Penulis: Jalimin | Editor: Muhammad Hadi
ist
NARASUMBER tampil pada diskusi publik bertajuk "Revitalisasi Peran Pemuda: Saatnya yang Muda untuk Indonesia" di Open Stage Museum Tsunami Aceh, Minggu (29/10/2017). 

Laporan Jalimin | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Forum Mahasiswa dan Pemuda Selatan Raya Aceh (MeuSeraya) menilai sudah sepatutnya rancangan qanun kepemudaan masuk dalam progam legislasi (proleg) tahun 2018.

Mengingat persoalan pembangunan di sektor kepemudaan di Aceh merupakan hal yang urgen dan menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Kita apresiasi langkah DPR Aceh yang telah mengakomodir rancangan qanun kepemudaan pada prolega tahun ini, namun kita berharap rancangan qanun tersebut tidak hanya sebatas prolega, tetapi bisa disahkan dan direalisasikan tahun ini juga," kata Sekjen Forum MeuSeraya, Delky Nofrizal Qutni, Selasa (23/1/2018).

Baca: Bicara di TV Tentang Benang Kusut Kasus Novel, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dipanggil Polisi

Delky mengatakan, rancangan qanun ini sudah diusulkan sejak 2015 silam. Ketika itu perwakilan pemuda kabupaten/kota se-Aceh yang tergabung di dalam organisasi paguyuban menyampaikan langsung saat pertemuan di komisi I DPRA yang diikuti oleh pimpinan dan hampir semua anggota komisi.

Diskusi juga berlanjut, saat Ketua Komisi I saat itu Abdullah Saleh SH kembali melakukan diskusi dengan perwakilan paguyuban di Stone Kupi Lampineung.

Tidak sebatas itu, pada tahun 2016 perwakilan pemuda tersebut juga melakukan pertemuan khusus dengan Dispora Aceh guna membahas persoalan rancangan qanun kepemudaan ini.

Bahkan pendikusian dan konsolidasi untuk mendorong rancangan qanun ini berkali-kali dilakukan.

Baca: Pemuda dan Pemudi Gayo Ikuti Latihan Memanah, Digelar KAMMI Aceh Tengah

"Untuk itu kami mengajak semua elemen pemuda baik paguyuban, ormas kepemudaan, OKP dan organisasi kepemudaan lainnya untuk bersama-sama mengawal rancangan qanun ini hingga disahkan dan direalisasikan. Hal ini penting, sehingga kepentingan semua elemen kepemudaan dapat terakomodir di dalam qanun tersebut," tambahnya.

Delky yang juga mantan pengurus Forum Paguyuban Mahasiswa Pemuda Aceh (FPMPA) itu menambahkan, qanun kepemudaan ini adalah pintu masuk bagi kalangan pemuda untuk berperan aktif dalam pembangunan Aceh.

"Keter­libatan kalangan muda dalam pem­bangunan harus diperhatikan. Banyak ide kreatif dari mereka yang harus diakomodir untuk kemaslahatan rak­yat Aceh," ujarnya.

Baca: Pemuda Ini Sering Bertamu ke Rumah Janda di Langsa, Jumat Malam Diintai dan Digerebek Warga

Ke depan, kata Delky, dengan hadirnya qanun ini, harus ada pem­ber­dayaan untuk kaum muda Aceh gu­na mem­per­siapkan diri dalam Ma­syarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah berlangsung sejak 2016 lalu.

"Qanun kepemudaan ini akan jadi payung hukum untuk memperkuat eksitensi kepemudaan. Setidaknya, hal ini akan menjadi kekuatan dalam memproteksi pemuda-pemuda Aceh dari berbagai persoalan globalisasi dengan mengarahkan pembangunan kepemudaan Aceh yang mandiri, islami dalam ruh keAcehan," kata Delky.

Peranan pemuda dalam membangun sebuah bangsa dan daerah sungguhlah penting. Karena perlu kekuatan besar untuk membangun Aceh dengan melibatkan seluruh elemen tanpa terkecuali pemuda.

Baca: Colek Area Terlarang Mahasiswi, Pemuda Ini Bisa Dicambuk 45 Kali Atau Didenda 450 Gram Emas Murni

"Qanun ini nantinya yang mengatur legistimasi kepemudaan Aceh secara khusus untuk peningkatan peranan kelembagaan pemuda yang ada di bumi serambi mekkah ini,” pungkasnya.

Terakhir, kata Delky, pihaknya berharap agar pihak legislatif dapat melibatkan segenap elemen pemuda dalam pembahasan rancangan qanun ini.

"Kami berharap pihak legislatif akan melibatkan segenap elemen pemuda secara presentatif dalam pembahasan raqan ini. Sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab persoalan dan tantangan kepemudaan Aceh secara keseluruhan," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved