Sabtu, 11 April 2026

Mirwan Amir 'Bernyanyi' dalam Sidang E-KTP, Demokrat: Itu Kesaksian Palsu

Pengakuan Mirwan Amir tersebut sebelumnya disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Editor: Yusmadi
Bekas Politisi Demokrat, Mirwan Amir 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin membantah keterangan yang diberikan mantan politisi Partai Demokrat Mirwan Amir.

Dalam sidang kasus E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1/2018) kemarin, Mirwan mengaku mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Mirwan pun mengaku sempat meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Amir Syamsuddin meyakini, Mirwan memberi kesaksian palsu dalam upaya menutupi keterlibatan dirinya sendiri dalam proyek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

Baca: Adly Tjalok Sesalkan Pernyataan Mirwan Amir

"Dia berusaha mengalihkan perhatian dengan menyampaikan keterangan atau kesaksian palsu dengan berkhayal seolah pernah berdiskusi soal E-KTP dengan SBY. Satu hal yang pasti kebohongan besar," kata Amir kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2018).

"Tidak mungkin seorang Mirwan Amir punya kesempatan bisa berbicara langsung dengan SBY," tambah Amir.

Amir mengaku sudah bertemu langsung dengan SBY pasca pengakuan Mirwan di muka sidang.

Menurut Amir, SBY menyerahkan sepenuhnya kepada dirinya untuk mengatasi fitnah dan kebohongan yang dicoba disebarkan melalui kesaksian palsu itu.

SBY tak akan muncul ke publik dan memberikan bantahan secara langsung.

Baca: Usai Diperiksa KPK, Mirwan Amir Bungkam

"Kalau SBY membantah langsung justru itulah yang diinginkan Mirwan agar perhatian publik tercuri dari pokok permasalahan yang dihadapinya," kata Amir.

Amir menilai, perbuatan Mirwan ini perlu diusut sebagai tindak pidana memberikan kesaksian palsu di persidangan. Meski demikian, Amir mengaku belum berencana untuk menempuh jalur hukum.

"Langkah awal adalah membantah dan meluruskan. Langkah berikut, melihat perkembangan," kata Menteri Hukum dan HAM di era SBY ini.

Pengakuan Mirwan Amir tersebut sebelumnya disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved