Mohd Al-Arsyi, TKI di Malaysia yang Diadili karena 'Menjadi Anggota' ISIS
Terdakwa - Mohd Al-Arsyi bin Mus Budiono- yang diajukan ke pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (07/12), dikenai tiga dakwaan
SERAMBINEWS.COM - Seorang WNI yang bekerja sebagau buruh di Malaysia didakwa mendukung kelompok militan yang menamakan diri Negara Islam (ISIS).
Jika dinyatakan bersalah ia bisa dijatuhi hukuman maksimal 37 tahun penjara.
Ia mendukung ISIS akibat interaksi di media sosial, kata kepala unit antiteror Kepolisian Malaysia, Ayob Khan.
Terdakwa - Mohd Al-Arsyi bin Mus Budiono- yang diajukan ke pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (07/12), dikenai tiga dakwaan, di antaranya memberikan dukungan kepada ISIS dan memiliki barang-barang yang terkait dengan grup yang disebut "kelompok pengganas" itu.
Baca: Lukis Diri Tanpa Busana, Ini 4 Fakta Paula Modersohn-Becker Google Doodle Hari Ini
Dari dakwaan pertama dan kedua, ia terancam hukuman penjara masing-masing maksimal 30 tahun dan tujuh tahun, sementara dakwaan ketiga membuatnya terancam hukuman denda dan penjara maksimal lima tahun.
Terdakwa mengatakan sebagian besar rekannya di FB berasal dari Indonesia karena mereka "paham bahasa Jawa", tambah Ayob.
Brigjen Polisi Hamidin, Deputi Kerjasama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mengatakan kasus Al-Arsyi merupakan bagian dari sejumlah WNI yang tengah ditangani Malaysia dalam operasi pemantauan paska Marawi, kota di Filipina selatan yang sempat dikuasai ISIS.
Al-Arsyi, 23, ditangkap 17 Januari lalu di Kuala Lumpur karena diduga merencanakan penyerangan terhadap kantor polisi dan juga diduga berencana mencari dan membunuh biku Buddha sebagai balas dendam atas kekerasan yang terjadi terhadam Muslim Rohingya di Myanmar.
Pencarian terhadap rekan Al-Arsyi di Indonesia
Sidang pembuka "berjalan lancar" dan terdakwa menerima dakwaan. Sidang pertama di pengadilan tinggi direncanakan berlangsung pada 14 Maret mendatang.
Al-Arsyi disebutkan masuk ke Malaysia pada 2012 melalui Batam dan menuju Johor.
Dalam sidang pembuka, Al-Arsyi yang berasal dari Probolinggo, Jawa Timur, mengatakan "pendukung ISIS di kalangan buruh bukan dari pengamal agama Islam yang baik."
Baca: Istilah Khusus Dalam Kasus Suap, Imam Al-Azhar Berarti Kementerian PUPR
Al-Arsyi juga menyebut seorang rekannya di Indonesia yang sering ia hubungi terkait dukungan terhadap ISIS melalui Facebook messenger.
Ayob Khan mengatakan pihak berwenang Indonesia tengah memburu rekan yang disebut Al-Arsyi itu.
"Kita telah menggunakan intelijen dengan kontak di Indonesia, karena banyak yang telah meninggalkan grup FB. Dan telah bekerja sama dengan Densus 88 dan juga pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut di Indonesia.," kata Ayob.
"Saya kira dia bergabung dengan komunitas dalam Facebook, pekerjaannya tetap sebagai buruh bangunan. Kalau kita lihat di Indonesia, yang bergabung dengan ISIS belum tentu pernah kontak dengan pimpinan ISIS," kata Hamidin kepada wartawan BBC Indonesia, Endang Nurdin.
"Kasus Kampung Melayu misalnya (pembonan di Jakarta Mei 2017) mereka belum pernah bertemu dengan pimpinannya... Jadi apa yang mereka dapatkan adalah radikalisasi melalui sosial media," kata Hamidin.
"Ia yakini itu sebagai kebenaran, kemudian dia mencoba masuk ke dalam kelompok ekslusif entitas pengguna FB itu, kemudian dia mempraktekkan apa yang ia dapat. Saya meyakini dia tetaplah buruh bangunan," tambah Hamidin.
Baca: Kontroversi Pungutan Zakat, Menteri Agama: Bukan Mewajibkan, Tapi Fasilitasi PNS yang Muslim
Hamidin juga mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk memblok akun-akun sosial media yang menyebarkan jaringan radikal selain membentuk kelompok blogger muda untuk upaya mengkounter.
Saat ini akun milik Al-Arsyi telah diblokir dan rekan-rekannya "hilang sejak awal 2018".
Data kepolisian Malaysia menyebutkan buruh bangunan ini termasuk dari 29 WNI yang ditahan di Malaysia karena terkait ISIS sejak 2013, orang asing terbanyak selain dari Filipina dan Timur Tengah.
Kepolisian Malaysia secara keseluruhan menahan 369 orang dalam lima tahun terakhir, sebagian besar orang Malaysia.
WNI yang diciduk, sekitar 50% di antaranya diadili di Malaysia dan selebihnya dideportasi.
Dua WNI perekrut anggota ISIS akan disidangkan
Hamidin mengatakan di Indonesia "hanya beberapa" anggota ISIS dan tengah hibernasi.
Sekitar 500an orang Indonesia diperkirakan berhasil ke Suriah dan Irak dengan tujuan "bergabung sama ISIS, tapi banyak yang kena tipu, (dengan iming-iming) pengobatan, ekonomi pekerjaan dan lan-lain," kata Hamidin.
Agustus lalu, 18 WNI yang berada di Suriah selama hampir dua tahun, kembali ke Indonesia.
Baca: Beli Rokok dan BBM Sepeda Motor Pakai Uang Palsu, Kini Empat Pria Diburu Polisi Singkil
Hamidin yang menjemput mereka di Irak tahun lalu mengatakan dua di antaranya yang terbukti merekrut untuk menjadi anggota ISIS dan akan diajukan ke pengadilan.
"Tak semua jadi militer ISIS, ada yang ingin berobat, karena ada iming-iming berobat gratis. Perlakuan kita dengan pendekatan lunak, senantiasa kita jalankan," kata Hamidin.
"Ada dua yang terbukti dari pemeriksaan, dengan alat bukti, memang dia yang merekrut dan mengajak saudara-saudaranya dan tengah diproses Mabes Polri dan akan diajukan ke pengadilan dalam kasus terorisme."
"Tapi ada anak-anak, ada ibu-ibu, memberikan testimoni (mereka ke Suriah) karena mereka ditipu, dan mereka harus kita lindungi karena korban penipuan jaringan ISIS," tambahnya.
Berita ini telah ditayangkan pada BBC Indonesia dengan judul : Siapakah Mohd Al-Arsyi, TKI di Malaysia yang diadili karena 'menjadi anggota' ISIS?