Ini Batas Waktu dan Cara Registrasi Kartu Prabayar, Telkomsel Berikan Bonus Bagi Pelanggan         

pihaknya sudah menyiapkan sistem yang memadai agar pelanggan dapat nyaman melakukan proses registrasi data pelanggan

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
capture video
Jangan Sampai Diblokir! Ini Cara Registrasi kartu SIM Prabayar 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Telkomsel memberikan bonus bagi pelanggan prabayar yang sudah melakukan registrasi ulang berupa paket internet 10GB, 150 menit dan 75 SMS hanya dengan Rp 10. 

Paket bonus ini berlaku selama tiga hari dan ditawarkan secara otomatis melalui SMS bagi pelanggan yang sukses registrasi dan telah berlangganan lebih dari 3 bulan.

Baca: Kominfo Klaim Registrasi Data Seluler Bisa Kurangi Kejahatan Siber

Baca: Kadis Kominfo Aceh: Registrasi Nomor Prabayar

Manager External Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Senin (12/2/2018) mengatakan, Telkomsel berupaya seoptimal mungkin agar seluruh pelanggan prabayar bisa terdaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan pemerintah, yakni tanggal 28 Februari 2018. 

"Sebagai apresiasi sekaligus upaya kami dalam mendorong pelanggan untuk registrasi, setiap pelanggan prabayar yang telah bersama kami lebih dari 3 bulan dan sukses melakukan registrasi, secara otomatis akan kami tawarkan bonus 10GB hanya dengan Rp 10. Bonus internet tersebut berlaku di semua jaringan 3G/4G dan termasuk juga 150 menit telpon dan 75 SMS ke semua operator untuk tiga hari," sebutnya. 

Baca: Kemendagri Pastikan Registrasi Kartu Prabayar Aman dari Penyalahgunaan Data

Baca: Mau Registrasi Kartu SIM Prabayar, Begini Caranya, Bila Membangkang Ini Sanksinya

Ia menambahkan pihaknya sudah menyiapkan sistem yang memadai agar pelanggan dapat nyaman melakukan proses registrasi data pelanggan. 

Disamping itu, Telkomsel juga sudah menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani pelanggan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi data pelanggan.

Baca: Diblokir atau Tidak? Inilah 13 Fakta Sebenarnya tentang Registrasi Kartu SIM Prabayar

Baca: Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, Tri, XL dan Smartfren, Jangan Sampai Diblokir

Untuk meregistrasikan kartunya, sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 pelanggan kartu prabayar wajib registrasi menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Untuk pelanggan baru Ketik SMS: REGNIK#Nomor KK# atau untuk pelanggan lama Ketik SMS: ULANG NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Baca: Jika Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Jangan Panik, Coba Lagi dengan Cara Ini!

Baca: Telkomsel Sosialisasi Registrasi Prabayar

Selain melalui SMS, Telkomsel juga menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi.

Yakni Call Center 188, website www.telkomsel.com, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan asistensi GraPARI Virtual, web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.

Baca: 38 Juta Pengguna Kartu Prabayar Sudah Daftarkan Kartu Selulernya, Bagaimana dengan Anda?

Baca: Ini 3 Tahapan Pemblokiran Kartu SIM Prabayar Jika tidak Lakukan Daftar Ulang

“Kami menghimbau agar pelanggan prabayar meregistrasikan kartunya segera dan jangan menunggu batas akhir dari periode registrasi," imbuh Denny. 

Dikatakan, peraturan tersebut sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan.

Baca: Duh! Registrasi Kartu Prabayar Jadi Bahan Meme, Bikin Kocak

Baca: Batas Akhir Registrasi Kartu SIM Prabayar 31 Oktober, Ini Solusi Bagi ABG belum Punya KTP

Terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved