PBB dan PKPI Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, KPU Siap Hadapi Gugatan Partai yang Tak Lolos
Kedua partai tersebut akan menggugat KPU dengan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) melenggangkan 14 partai politik menjadi peserta Pemilu 2019.
Namun, ada dua partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Kedua partai tersebut akan menggugat KPU dengan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu.
Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Apa yang dikerjakan KPU, itu harus dipertanggungjawabkan oleh KPU. Kalau ada sengketa, maka kita tunjukkan ini hasil kerja kita," ujar Arief di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Baca: Partai Berkarya Lolos Ikut Pemilu 2019, Akankah Tommy Soeharto Ikut Mencalonkan Diri Jadi Presiden?
Baca: Presidium Alumi 212: Tak Perlu Kerahkan Massa ke Bandara Jemput Habib Rizieq Shihab
Gugatan yang diajukan berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat daerah.
Arif mengatakan, di beberapa daerah ada yang tidak ada pengurusnya atau pengurusnya tidak bisa bertemu dengan KPUD.
KPU siap jika Bawaslu menyatakan bahwa ada kesalahan prosedur oleh petugasnya. Namun, partai politik bersangkutan juga harus menerima jika Bawaslu menguatkan keputusan KPU.
"Tentu semua harus bisa menerima itu. Apapun keputusannya, kita harap semua pihak bisa menerima," kata Arief.
Baca: Ponsel Ilegal Terbanyak yang Beredar di Indonesia Adalah iPhone dan Xiaomi
Baca: VCKB Trueng Campli Juara Turnamen Bola Voli Dandim Cup Pidie
Arief mengatakan, tak tertutup kemungkinan PBB dan PKPI bisa menyusul 14 parpol lainnya menjadi peserta Pemilu 2019.
Namun, tahapan Pemilu tetap berjalan tanpa menunggu proses sengketa.
Ia mengatakan, tahapan demi tahapan sudah disusun. Besok, KPU akan mengundi nomor urut peserta Pemilu.
"Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa yang mungkin diajukan, maka putusan itu nanti akan diterapkan langsung dalam tahapan selanjutnya," kata Arief.
Baca: Jelang Akad Nikah, Tommy Kurniawan dan Lisya Nurrahmi Jalani Sesi Pemotretan dan Gelar Pengajian
Baca: Ketika Janda di Bireuen Terkejut Lihat Tamu Ini Datang ke Rumah saat Malam
KPU menetapkan 14 Partai politik sebagai peserta pemilu 2019. Partai yang lolos yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Syarat terakhir yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.(*)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: KPU Siap Hadapi Gugatan PBB dan PKPI yang Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019