Belum Berumur 17 Tahun dan Tidak Punya E-KTP, Bagaimana Cara Registrasi Kartu SIM?

Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP atau belum menerima E-KTP?

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ilustrasi kartu SIM 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler prabayar mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor kartu keluarga (KK).

Data tersebut akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga tak boleh sembarangan isi.

Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP atau belum menerima E-KTP?

Baca: Kecamatan di Nagan Raya Ini Direncanakan Jadi Kawasan Kota Satelit

Baca: Tak Terima Suami Direbut Sahabat, Istri Sah Labrak Pelakor dan Lempari Uang Ratusan Juta Rupiah

Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut sudah banyak yang memiliki smartphone.

Hal ini tak menjadi masalah. Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, beberapa saat lalu.

Baca: Kemarau belum Pengaruhi Tanaman Padi di Pidie Jaya, Distanpang Pantau Semua Kecamatan

Baca: Soal Dugaan Gratifikasi Pesawat yang Dipiloti Gubernur Irwandi, Ini Kata Jubir Pemerintah Aceh

NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga.

Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Pengguna bisa memakai data dari KK saja untuk registrasi kartu SIM prabayar baru maupun lama mulai hari ini, Selasa (31/10/2017).

Registrasi paling lambat dilakukan hingga 28 Februari 2018 mendatang.

Baca: Hal Ini yang Jadi Alasan Empat Kali PN Sigli Tunda Sidang Perkara Tambang Ilegal

Baca: Istri Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari Meninggal Dunia

Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya tidak akan bisa mengaktifkan kartu.

Sementara, jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.

Aturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari kejahatan lewat ponsel.

Baca: Tanggapan BI Soal Utang Luar Negeri Indonesia yang Naik Jadi 4.791 Triliun Rupiah

Baca: 7 Larangan PNS di Tahun Politik, dari Beri Like Sosmed hingga Foto Bareng

Registrasi SIM prabayar sendiri bisa dilakukan melalui SIM, mengunjungi situs khusus, serta mendatangi gerai resmi masing-masing operator.

Untuk tata cara pendaftaran lewat SMS, bisa tengok video berikut ini:

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: Belum Terima E-KTP atau Belum 17 Tahun, Bagaimana Cara Registrasi Kartu SIM?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved