Nelayan Bireuen Mengaku Polisi Tipu Wanita Pidie Jaya Hingga Rp 93 Juta, Ini yang Dijanjikan

Husaini ditangkap persisnya di ruas jalan Gampong Kuta Trieng Beuracan, Meureudu atas pengaduan korban terhadap kasus penipuan

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
IST
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Meureudu, Pidie Jaya mengamakan pelaku penipuaan Husaini bin Syamsuddin (Dua kiri) di Mapolsek setempat, Selasa (20/2/2017). 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Husaini bin Syamsuddin (37), warga Gampong Blang Tumuleh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen yang berprofesi sebagai nelayan mengaku sebagai anggota Polisi sejak 2017 lalu.

Ia berhasil menipu korban, Fatmawati binti Umar (38) warga Gampong Meuling Beuracan, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya (Pijay) dengan iming-iming janji dapat mengurus menjadi Pengawai Negeri Sipil (PNS).

Baca: Tak Perlu Ditunda, Ini Alasan YARA Dukung Pemkab Pidie Jaya Bangun AKN

Petualangan Husaini bin Syamsuddin itu berakhir saat aparat Tim Opsnal Unut Reskrim Polsek Meureudu, Pijay, Senin (19/2/2018) malam sekira pukul 22.00 WIB membekuk pelaku.

Husaini ditangkap persisnya di ruas jalan Gampong Kuta Trieng Beuracan, Meureudu atas pengaduan korban terhadap kasus penipuan.

"Korban, Fatmawati selama ini telah ditipu oleh pelaku Husaini Syamsuddin sebesar Rp 93 juta sejak November 2017 lalu dengan memintai uang secara bertahap untuk mengurus menjadi PNS," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kapolsek Meureudu AKP Aditia Kusuma SIK kepada Serambinews.com, Selasa (20/2/2018).

Baca: Ini Nomor Urut Empat Paslon Bupati Pidie Jaya

Ihwal penangkapan terhadap Husaini tersebut atas laporan korban, Fatmawati binti Umar.

Bahwa, pada Senin (19/2/2018) pelaku menghubungi korban untuk meminta uang tambahan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk biaya pengurusan PNS.

Namun, sang adik korban, Wahyulillah bin Umar (24) merasa curiga dengan gelagat pelaku.

Menurut Wahyulillah, selama ini kakaknya telah menyetor uang kepada pelaku sejak Oktober 2017 lalu sebesar Rp 33 juta.

Baca: Ini 13 Larangan Bagi Personel Polisi di Pidie dan Pidie Jaya Dalam Pilkada 2018

Malahan sejak kenal dengan pelaku pada 2011 lalu, korban pernah menyetor uang Rp 60 juta dengan dalih pinjam untuk keperluan pribadi pelaku.

Anehnya, sampai kini belum ada kejelasan dan kepastian menjadi sebagai PNS.

"Setelah ditotalkan, korban mengalami kerugian akibat penipuan ini sebasar Rp 93 juta, dan hingga kini belum kunjung juga dikembalikan," kata Aditia Kusuma.

Baca: Jatah Raskin Dari Kemensos RI Juga Berkurang di Pidie Jaya, Dari 15 Kg Beras Menjadi 10 Kg

Tak mau dikadali secara terus-terusan, Wahyulillah mendesak agar kakaknya, Fatmawati untuk melaporkan ke pihak berwajib.

Nyatanya, pelaku juga mengakui selama ini telah menerina uang Rp 93 juta yang digunakan untuk berfoya- foya dengan bermain judi bola.

Baca: Abu Kuta Krueng dan Ketua HUDA Pidie Jaya Dukung Aksi Kapolres Aceh Utara terhadap Waria

Dari hasil pengecekan, pelaku bukanlah anggota polisi dari Polsek Mutiara Timur dan malah bukan sama sekali dari kesatuan manapun. Ternyata dia hanyalah sebagai nelayan.

"Pelaku bersama barang bukti berupa uang Rp 500.000 dan Handphone (HP) telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani penyidikan lebib lanjut," demikian Aditia Kusuma. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved