Astaghfirullah! Seorang Istri di Jakarta Syok Lihat Video Mesum Suami Bareng Anak Tirinya di Hp

“Pada saat pelaku tiba di rumahnya, pelaku melihat korban sedang asyik bermain handphone,” ujar Kapolsek Tanjung Priok

Editor: Faisal Zamzami

Baca: Gantikan Budi Waseso Sebagai Kepala BNN, Polri Siapkan Perwira Tinggi Terbaik

Baca: Anaknya Dianiaya Mantan Sekdes dan Pegawai Kantor Camat, Bapak Ini Keluar dengan Parang Terhunus

Selanjutnya korban dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani proses pemeriksaan.

Selain itu Polisi juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingat korban masih dbawah umur.

Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved