APBA 2018
Pergub APBA 2018 tak Halangi Jalan Tembus, Rumah Sakit Regional juga Tetap Lanjut
Rizal menambahkan, untuk paket proyek 10 ruas jalan tembus lintas tengah itu, awalnya sudah dialokasikan dana Rp 750 miliar.
Penulis: Herianto | Editor: Zaenal
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018, dipastikan tidak akan berdampak pada pelaksanaan 10 jalan tembus lintas tengah yang telah diprogramkan Pemerintahan Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah.
“Pergub (RAPBA 2018) bukan penghalang untuk kelanjutan pelaksanaan 10 jalan tembus lintas tengah. Proyek itu tetap bisa kita laksanakan pada tahun ini, dengan cara mengubah sistem kontraknya, dari rencana multi years atau kontrak lebih dari satu tahun, menjadi kontrak tahunan, atau per tahun,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh, Ir Rizal Aswandi kepada Serambinews.com, Jumat (2/3/2018).
Penjelasan itu disampaikan Rizal Aswandi, saat dimintai tanggapannya mengenai terhadap pernyataan Ketua DPRA, Tgk Muharuddin yang menyatakan, jika Gubernur Irwandi Yusuf mempergubkan RAPBA 2018, maka proyek multiyears yang sudah ada dalam usulan RAPBA2018, tidak bisa dilaksanakan, karena tidak ada persetujuan dari DPRA.
(Baca: Ketua DPRA: Proyek Multiyears Rp 1,4 T tak Bisa Dilaksanakan)
(Baca: Jika APBA Di-Pergub-kan, Anggota DPRA Sebut Itu Sebagai Musibah)
Jumlah anggaran proyek multiyears yang telah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) maupun RAPBA 2018, senilai Rp 1,4 triliun.
Rizal mengatakan, persetujuan DPRA –sebagaimana dijelaskan oleh Ketua DPRA-- dibutuhkan jika RAPBA 2018 diqanunkan.
Tapi, jika dipergubkan maka tidak lagi butuh persetujuan DPRA, hanya saja pihaknya akan mengubah sistem kontraknya.
Rizal menambahkan, untuk paket proyek 10 ruas jalan tembus lintas tengah itu, awalnya sudah dialokasikan dana Rp 750 miliar.
(Baca: Rustam Effendi: Tak Ada Pilihan Selain Pergub)
Karena waktu pekerjaannya sudah berkurang, maka kemungkinan dalam pergub nanti anggarannya juga bisa kurang.
“Tapi berapa kurangnya, baru kita ketahui, setelah Mendagri menyetujuinya,” kata Rizal Aswandi.
Baca: TAPA Siapkan Pergub APBA
(Baca: Koalisi Mahasiswa Desak RAPBA Dipergubkan)
Rumah Sakit Regional
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif mengatakan, pergub juga tidak akan berpengaruh pada kelanjutan pembangunan rumah sakit regional yang telah berjalan di tiga kabupaten.
Adapun pembangunan RS Regional yang telah berjalan sejak tahun lalu adalah di Aceh Selatan, Aceh Tengah, dan Aceh Barat.
“Tahun ini ditambah satu lagi yaitu Kota Langsa. Semuanya tetap kita lanjutkan,” kata dr Hanif.
(Baca: Haji Uma Protes Kutipan Asuransi di Bandara SIM, di Kuitansi Tertulis Rp 25 Ribu Diminta Rp 50 Ribu)
Rencananya, kata Hanif, kalau RAPBA diqanunkan, maka sistem pekerjaannya menggunakan sistem kontrak multiyears atau kontrak lebih dari satu tahun.
Tapi jika RAPBA 2018 tidak jadi diqanunkan, melainkan mau dipergubkan, pelaksanaannya pekerjaannya dilakukan dengan cara kontrak tahunan.
“Untuk setiap lokasi, kita sudah alokasikan Rp 60 miliar,” ujar Hanif.(*)