Hutang Nasi Tertunggak Rp 60 Juta Selama 2 Tahun, Pemilik Warung Gembok Pintu Kantor Satpol PP Pijay

"Karena hutang tak kunjung dibayar saya berhak menggembok pintu kantor Satpol PP dan WH sejak Selasa (6/3/2018),"

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Ilustrasi 

Kendati demikian, jika persoalan ini tidak ada titik temu, pihaknya tak segan-segan melaporkan ke jalur hukum.

Diakui Yuki, untuk menutupi operasional warung nasinya selama ini dirinya terpaksa melakukan tindakan hutang kepada pihak lain guna menjalankan roda usaha untuk menghidupi keluarganya.

Jika persoalan ini tidak juga disahuti, maka tidak tertutup kemungkinan usahanya akan gulung tikar.

Baca: Perekrutan PPS di Pidie Jaya Ditengarai Curang, Begini Komentar Pihak KIP

Baca: Ratusan Rider Jelajahi Hutan Belantara Pidie dan Pidie Jaya

Baca: Gudang Logistik BPBD Jorok, Komisi B DPRK Pidie Jaya Sangat Kecewa 

Baca: Tak Perlu Ditunda, Ini Alasan YARA Dukung Pemkab Pidie Jaya Bangun AKN

"Semua hutang dari Satpol PP dan WH Pijay memiliki tanda bukti kwitansi resmi atau sah," jelasnya.

Sedangkan Kepala Satpol PP-WH Pijay, M Thaib kepada Serambinews.com Rabu (7/3/2018) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat segera melunasi hutang yang telah berjalan selama dua tahun sebelum ia menjabat.

"Dalan waktu dekat ini segera kami selesaikan," ujarnya singkat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved