KPK Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Sebagai Tersangka

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
IST
Ahmad Hidayat Mus 

Baca: Diduga Perkosa Anak Kandungnya, Sopir Asal Peudada Ini Ditangkap di Medan

Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan.

Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.

Dalam kasus ini, Ahmad dan Zainal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca: Langgar Aturan Penyiaran, KPI Beri Teguran Tertulis untuk Program Pesbukers ANTV

Baca: Senin, Kapolri Tito Karnavian Resmikan Mapolres Aceh Tenggara

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Sebagai Tersangka"(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved