KPK Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Sebagai Tersangka
Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.
Baca: Diduga Perkosa Anak Kandungnya, Sopir Asal Peudada Ini Ditangkap di Medan
Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan.
Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.
Dalam kasus ini, Ahmad dan Zainal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca: Langgar Aturan Penyiaran, KPI Beri Teguran Tertulis untuk Program Pesbukers ANTV
Baca: Senin, Kapolri Tito Karnavian Resmikan Mapolres Aceh Tenggara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Sebagai Tersangka"(*)