Wacana Hukuman Pancung di Aceh, Pro dan Kontra Warganet hingga Ditentang Pemerintah Pusat
Wacana penerapan hukuman qisas bagi terpidana kasus pembunuhan mengemuka di Aceh.
SERAMBINEWS.COM - Wacana penerapan hukuman qisas bagi terpidana kasus pembunuhan mengemuka di Aceh.
Perbincangan itu muncul setelah Gubernur Aceh Irwandi menyatakan keinginannya agar Aceh menerapkan hukuman mati agar memberikan rasa takut pada orang lain yang berencana membunuh.
"Aceh punya wewenang dalam menerapkan syariat Islam," kata Irwandi Yusuf sebagaimana dikutip Serambi News, (9/3).
Baca: Jangan Coba-coba Sebar Informasi Hoaks soal Telur Palsu, Jika kedapatan Bisa Diancam UU ITE
Baca: Hasil Undian 8 Besar Liga Champions - Liverpool Vs Manchester City dan Real Madrid Vs Juventus
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar A. Jalil mengklaim ada desakan dari beberapa organisasi kemasyarakatan yang meminta agar hukuman pancung diberlakukan.
Meski demikian, pemerintah setempat akan melakukan kajian dan penelitian terlebih dahulu, demikian menurut Kepala Bidang Hukum Syariat Islam dan HAM di Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri M Yusuf.
"Jadi ini masih wacana, kita lakukan penelitian dulu dalam tahun ini. Kita tidak ingin gegabah atau serta-merta karena sebelum menerapkan hukuman itu harus terlebih dahulu menyiapkan masyarakat apakah menerima hukuman ini," kata Syukri kepada Detik.com
"Tidak langsung simsalabim jadi, kita akan melakukan dengan penuh pertimbangan," sambungnya.
Baca: Begini Cara Pelaku agar Bisa Melampiaskan Nafsu Bejat kepada Anak Kandungnya
Baca: Diduga Perkosa Anak Kandungnya, Sopir Asal Peudada Ini Ditangkap di Medan

Bagaimanapun, wacana ini langsung ditentang pemerintah pusat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa hukuman mati kepada pelaku kejahatan tidak bisa diterapkan jika hanya diatur dengan peraturan daerah Provinsi Aceh.
Menurutnya, aturan tersebut harus diterapkan dengan Undang-Undang.
Di ranah media sosial, sebagian warganet menyatakan ketidaksetujuan mereka dengan wacana hukuman pancung ini. Seorang warganet bahkan mencuit, "Nggak usahlah meniru Arab Saudi."
Di sisi lain, ada pula warganet yang mendukung hukum qisas.
Mereka menilai ancaman hukum qisas akan membuat masyarakat gentar melakukan tindak pidana.
Baca: Kepulauan Banyak Jadi Lokasi Syuting Film Sang Haloban
Baca: Langgar Aturan Penyiaran, KPI Beri Teguran Tertulis untuk Program Pesbukers ANTV
Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, meminta pemerintah daerah Aceh membatalkan rencana apapun yang terkait pemberlakuan hukuman mati, apalagi dengan cara mengerikan seperti hukum pancung.
Dia menegaskan tidak ada bukti bahwa hukuman mati berpengaruh menurunkan tingkat kejahatan.
"Pemerintah Aceh tidak boleh menggunakan status otonominya untuk mewacanakan hukum dan kebijakan yang melanggar hak asasi manusia," kata Usman Hamid dalam pernyataannya, (15/3).
"Pemerintah pusat harus mengintervensi, atau jika terpaksa, memerintahkan pemerintah Aceh untuk membatalkan rencana ini," sambung Usman.
Baca: Kisah Pilu TKI Aceh di Malaysia, Bayar Rp 3 Juta, Hilang, Lalu Ditemukan Tidur di Emperan Toko
Baca: Bahaya Obat Amoxicillin Jika Diminum Bersama Antibiotik Tanpa Resep Dokter
Ketimbang mewacanakan hukuman pancung, menurutnya, pemerintah Aceh seharusnya fokus pada akar masalah penyebab kejahatan.
Warganet pun meminta agar pemerintah Aceh memprioritaskan peningkatan taraf hidup rakyat.
Saat ini, Aceh telah menetapkan syariah Islam berupa hukuman cambuk bagi mereka yang melanggar.
Hukuman cambuk pernah dijatuhkan untuk orang yang berzina, berjualan minuman beralkohol, berjudi, pasangan gay, dan pelaku pelecehan anak. (BBC Indonesia)
Baca: Kisah Pilu TKI Aceh di Malaysia, Bayar Rp 3 Juta, Hilang, Lalu Ditemukan Tidur di Emperan Toko
Baca: Bahaya Obat Amoxicillin Jika Diminum Bersama Antibiotik Tanpa Resep Dokter
Artikel ini sudah tayang di BBC Indonesia berjudul: Wacana hukuman pancung di Aceh, warganet: 'Tidak usah tiru Arab Saudi'