Lyra Virna Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi Sita Ponsel dan Akun Instagram
Namun, setelah menjalani empat jam pemeriksaan dan menjawab 35 pertanyaan, Lyra diperbolehkan pulang dan tak ditahan oleh penyidik.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA --Artis Lyra Virna memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pemilik ADA Tour, Lasty Annisa yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah menjalani empat jam pemeriksaan dan menjawab 35 pertanyaan, Lyra diperbolehkan pulang dan tak ditahan oleh penyidik.
Menurut kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Lyra tak ditahan karena pasal yang dituduhkan padanya hanya menuntut kliennya itu hukuman penjara selama tiga tahun.
Menurut peraturan, jika tuntutan di bawah lima tahun, maka penyidik berhak untuk tak menahan tersangka.
Baca: 50 Juta Data Pengguna Dicuri Untuk Pilpres, Menkominfo RI Minta Penjelasan Pihak Facebook
Baca: Aminullah Buka Turnamen Futsal Antar Stakeholder Pariwisata

"Kita tidak tahu itu urusan penyidik, karena itu hak wewenang penuh dari penyidik. Dari KUHP itu dapat ditahan, tapi kan ini di bawah lima tahun, karena pasal 3 hanya empat tahun," kata Razman saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).
Apalagi umumnya, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
Sedangkan dalam kasus ini, Razman mengklaim kliennya sudah kooperatif.
"Sekarang begini, selalunya orang yang ditahan itu kan di atas lima tahun, menghilangkan barang bukti diduga kan, kalau dia akan melakukan perbuatan yang sama, tidak kooperatif dan lain-lain. Tapi ini kan dia datang, dan ancamannya juga empat tahun, buat apa?" papar Razman.
Baca: Beredar Ikan Kaleng Bercacing, Petugas Razia Swalayan di Banda Aceh
Baca: Sopir Beko Terjebak dalam Api Saat Gudang di Grong-Grong Terbakar
Meski tak ditahan, ponsel milik Lyra yang digunakan untuk mengunggah status yang diduga mencemarkan nama baik ADA Tour telah disita oleh penyidik.
"Sejak dia diperiksa sebagai saksi, handphone-nya sudah disita," ujar Razman.
Tak hanya handphone, email dan akun Instagram milik Lyra juga sudah disita dan tak bisa digunakan kembali oleh Lyra sampai kasus ini usai. Advertisment "Kemudian emailnya juga, maaf, sudah tidak boleh digunakan.