Sempat Menuduh Pacar Aniaya Bayinya, Ternyata Balita Ini Disiksa oleh Ibu Kandung Sendiri

"Diduga korban dianiaya oleh tersangka berupa pukulan dan cubitan di tangan, kaki, kepala dan punggung korban secara berkelanjutan,"

Editor: Faisal Zamzami
Capture
Balita di Karawang Disiksa oleh Ibu Kandung Sendiri 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - SN alias S (27) tega menganiaya anak kandungnya bernama KGO yang masih berusia 1,5 tahun hingga mengalami koma.

Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan menerangkan, penganiayaan dilakukan di Kampung Iplik, RT 002/012, Mekarjati, Karawang.

SN menganiaya bayinya sejak Februari - Maret 2018.

Pelaku menganiaya dengan memukul, dan mencubit korban.

"Diduga korban dianiaya oleh tersangka berupa pukulan dan cubitan di tangan, kaki, kepala dan punggung korban secara berkelanjutan," ujar Hendy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/3/2018).

Baca: Akhiri Status Duda, Daus Mini Nikahi Gadis Cantik Rahandini Destia, Segini Maharnya

Baca: Di Telapak Tangan Pria Ini Ada Benjolan Berdenyut dan Terasa Menyakitkan, Ternyata Ini yang Terjadi

Melansir Tribunnews.com, Hendy menyebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban bagian belakang membentur rak piring.

"Kemudian satu hari setelah itu korban mengalami kejang-kejang dan kondisi terakhir korban mengalami koma atau tidak sadarkan diri. Sampai saat ini korban dirawat di RSUD Kerawang," ujar Hendy.

Usai mendapatkan laporan tersebut pada 19 Maret lalu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ibu korban.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan penganiayaan karena masalah ekonomi.

"Karena ekonomi. Mudah melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap bayinya," ujarnya.

Hendy menyebut, kondisi korban sangat memprihatinkan. Korban pun saat ini bergantung dengan alat untuk hidup.

"Dokter sampaikan kalau alat dicabut kemungkinan korban meninggal," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 (2) dan (4) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena korban adalah anak masih dibawah umur maka bisa ditambah sepertiga lamanya kurungan penjara," ujarnya.

Baca: Sampai Usia 18 Tahun Tidak Pernah Menstruasi, Wanita Ini Baru Sadar Terlahir Tanpa Organ Reproduksi

Baca: Operasi Mata Novel Baswedan Berjalan Lancar Hari Ini, Meski Ada Sedikit Pendarahan di Mata Kiri

 Sempat menuduh pacar aniaya bayinya

Bayi di Karawang koma selama 10 hari setelah dianiaya keka
Bayi di Karawang koma selama 10 hari setelah dianiaya keka 

Sebelumnya, S menuduh sang pacarlah yang telah menganiaya bayinya. Ternyata pengakuannya itu berbanding terbalik dengan kenyataan.

 Kini sang bayi terbaring koma selama 10 hari di RSUD Karawang.

Korban dirawat sejak 10 Maret 2018 di ICU RSUD Karawang dan hingga kini belum sadarkan diri.

Melansir Kompas.com, menurut Pengakuat sang ibu, Hal tersebut bermula kala sang ibu tinggal serumah bersama kekasihnya di Kampung Iplik, Desa Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Shinta mengatakan melihat bayi Calista digigit di bagian dada.

"Saya lihat ininya (dada) pas pukul 04.00 subuh digigit sama dia".

"Saking kencangnya digigit gitu, enggak berdarah cuma ada tapak-nya (bekasnya) doang," aku Sinta.

Baca: 150 Ekor Paus Pilot Terdampar di Pantai Australia, Sebagian Telah Mati, Ilmuwan Belum Tahu Sebabnya

Baca: Keluarga Asal Meulaboh Ini Miliki Dua Surat Obligasi Pembelian Pesawat, Ini Nominal Rupiah

Menurut Sinta, sang pacar khawatir tangis Calista akan membuat berisik orangtuanya yang saat itu tengah tidur.

"Ya namanya juga anak kecil suka nangis, tetapi dia enggak mau anak kecil berisik," tambahnya.

Bahkan, kepala Calista pernah dijitak, punggung dipukul, dan tangannya seperti disulut rokok.

Tidak hanya itu, setiap kali ia membereskan rumah, Calista menangis histeris saat digendong sang pacar.

"(Calista) sudah dua kali kejang-kejang. Ini yang terakhir kejang," kata Sinta, yang pamit dari rumahnya di Jatirasa Barat, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, itu.

Sinta mengatakan, putrinya sudah sebulan menderita sakit, tetapi baru dibawa ke RSUD pada 10 Maret 2018.

Sejak saat itu, ia tak lagi tinggal di rumah pacarnya.

Baca: Innovam Siap Bantu Sertifikasi Lulusan Siswa SMK se Aceh

Baca: Warga Gugat Klaim PTPN II Atas Lahan di Simalingkar A

Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengaku mendapat informasi dari salah seorang dokter RSUD Karawang yang menduga Calista menjadi korban penganiayaan.

"Saya sendiri bersama Kapolsek Kota dan jajaran langsung ke RSUD melihat kondisi anak balita tersebut dan langsung koordinasi dengan dokter yang merawat," ucapnya.

Hendy mengatakan, sejak dirawat 10 hari lalu, kondisi Calista masih kritis dan belum sadar.

Meskipun belum ada laporan resmi dari orangtua korban, polisi intens menyelidiki dugaan penganiayaan tersebut.

Hal ini sebagai bentuk respons cepat jajaran kepolisian dan proaktif menangani permasalahan masyarakat yang menjadi tupoksi Polri.

"Kami akan telusuri dan selidiki," pungkasnya.

Baca: Saat Pemegang Obligasi Pesawat Tagih Utang ke Bank Indonesia, Malah Dibilang ‘Terlambat Datang’

Baca: Soal Pemecatan Sepihak, Begini Keterangan Manajemen PT DBM

Simak video di bawah ini:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved