Warga Julok Aceh Timur Simpan Delapan Surat Obligasi Wasiat Kakek dan Ayahnya
Tiga jenis surat utang; Oentoek Pembeli Kapal Oedara Atjeh (KOA), Oeang Pindjaman Nasional, dan Obligasi Nasional.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
Baca: Saudagar Aceh Singkil Juga Punya Obligasi, Ini Jumlah Pernyataan Utang Pemerintah
“Pesan ayah agar menyimpan surat ini, karena suatu saat setelah Indonesia merdeka akan dibayar oleh negara. Tapi hingga saat ini setelah 72 tahun Indonesia merdeka belum dibayar juga,” jelas Mahdi.
Karena itu, ungkap Mahdi, ia mewakili almarhum ayah dan kakeknya yang menerima wasiat tersebut, menagih janji negara untuk membayar hutang tersebut.
Karena mereka telah berjuang dan mengorbankan harta untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
“Selain dibayar, kita harapkan agar persoalan ini dapat meluruskan sejarah Aceh terkait pembelian pesawat tersebut,” harap Mahdi.
Baca: Keluarga Asal Meulaboh Ini Miliki Dua Surat Obligasi Pembelian Pesawat, Ini Nominal Rupiah
Kalau ahli waris menuntut dibayar, tapi lain dengan Fadlan, Fadlan yang merupakan warga Aceh Timur ini meminta pemerintah agar menjelaskan kepada masyarakat tentang sejarah pembelian pesawat “apakah dana pembelian pesawat itu dalam bentuk sumbangan rakyat Aceh, atau sebagai hutang negara terhadap rakyat Aceh.
“Inilah yang kami harapkan agar adanya pembenaran sejarah agar tidak simpang siur. Karena sejak dulu isu yang berkembang bahwa pembelian pesawat itu merupakan sumbangan dari para saudagar-saudagar Aceh. Tapi sekarang banyak muncul obligasi-obligasi, jadi yang benar itu yang mana,” jelas Fadlan. (*)