Tembak Mati Adik Ipar di Kepala dan di Kemaluan, Wakapolres Lombok Tengah Terancam Hukuman Mati
Hasil interogasi di Polrestabes Medan, pelaku tidak menyesali perbuatannya. Namun ketika bertemu keluarga barulah pelaku terharu dan menyesal.
Paulus mengimbau seluruh jajarannya agar mengambil pelajaran dari kejadian tersebut, sehingga tidak terulang kejadian yang sama.
Dia menginstruksikan agar para personel kepolisian tidak sembarangan membawa dan menggunakan senjata apinya.
"Jaga sikap sebagai anggota Polri, jangan sembarangan menggunakan senjata. Kalau bepergian untuk urusan pribadi tidak usah membawa senjata," tegas Paulus.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal baru tiba di Kota Medan usai menyelesaikan pendidikan Sespim Polri.
Kompol Fahrizal lalu mengunjungi ibunya yang tinggal di lokasi perkara, yang juga kediaman korban.
(Baca: Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal, Jenazah Pria Ini Dipasangi Perhiasan Emas Senilai Rp 1,3 Miliar)
(Baca: Sosok YouTuber Cantik yang Tembaki Kantor YouTube, Pelaku Bunuh Diri Usai Beraksi, Ini Motifnya)
(Baca: TNI Terlibat Baku Tembak di Papua, Satu Raider Meninggal, Ini Pembicaraan Terakhir Dengan Ibunya)
Kedatangan polisi jebolan Akpol 2003 itu disambut korban dan istrinya Henny Wulandari yang tak lain adik kandung Fahrizal.
Fahrizal, ibunya, dan korban kemudian asyik berbincang di ruang tamu. Bahkan Fahrizal masih sempat memijat ibunya.
Saat istri korban menuju dapur untuk membuat minuman, tiba-tiba Kompol Fahrizal mencabut pistol dan menodongkannya ke arah ibunya yang baru sembuh sakit.
Korban sempat mengingatkan dan melarang perbuatan Kompol Fahrizal.
Seperti tak terima diingatkan, Kompol Fahrizal balik mengarahkan pistolnya ke korban.
Tak lama terdengar beberapa kali suara tembakan dan korban roboh bersimbah darah. Istri korban yang ketakutan langsung masuk ke dalam kamarnya.
Pelaku berusaha meminta adiknya itu keluar kamar dengan mengetuk-ngetuk pintu yang terkunci.(*)
Berita ini telah dilakukan revisi karena ada kesalahan pada judul dan berita, sebelumnya tertulis Wakapolres Bima, seharusnya yang benar adalah Wakapolres Lombok Tengah. Redaksi memohon maaf atas kesalahan ini. Dengan demikian kesalahan telah diperbaiki