Wanita Pidie Ini Nggak Taubat Meski Pernah Dipenjara 2 Tahun, Makin Banyak Warga yang Ditipunya

Bila ditotalkan, jumlah kerugian seluruh korban atau uang yang berhasil dikumpulkan oleh pelaku dari aksi penipuannya, berjumlah sampai Rp 40 juta.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi ST MM memperlihatkan barang bukti (BB) hasil penipuan yang dilakukan GR binti MJ, warga salah satu gampong di Kecamatan Glumpang Baro, Pidie, Jumat (6/4/2018). 

Laporan Idris Ismail I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Wanita dari Kabupaten Pidie yang satu ini sepertinya tak kapok dipenjara.

Buktinya, walaupun sudah pernah dipenjara dua tahun lebih karena kasus penipuan, kejahatannya diulangi lagi dan akhirnya ditangkap aparat Polres Pidie, Rabu (4/4/2018).

Wanita itu berinisial GR binti MJ (45). Ibu dua anak ini berasal dari salah satu gampong di Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie.

Ia ditangkap karena menipu sejumlah warga dengan cara berpura-pura menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dan mengaku bisa mengurus berbagai bantuan untuk masyarakat miskin, dengan catatan harus menyerahkan uang jaminan.

GR ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan sejumlah barang berharga lainnya yang diduga diperoleh dari hasil kejahatannya. NIlai barang-barang tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

(Baca: Nelayan Bireuen Mengaku Polisi Tipu Wanita Pidie Jaya Hingga Rp 93 Juta, Ini yang Dijanjikan)

(Baca: Diduga Tipu 15 Keuchik di Kecamatan Kembang Tanjong, Polres Pidie Ciduk Seorang Pemuda)

(Baca: Tipu Ibu-ibu Rp 110 Juta, Seorang Wanita Diringkus)

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Jumat (6/4/2018) mengatakan, GR selama dua tahun ini telah melakukan penipuan terhadap empat warga dari berbagai kecamatan.

Modusnya menyaru sebagai seorang PNS. "Pelaku GR bin MJ mangkal di bank-bank, kantor pos, apotek atau tempat umum dengan mencari sasaran orang tua," kata Mahliadi.

Dalam menjalankan aksi penipuannya, GR mendekati calon orang-orang tua dan mengiming-imingi bahwa calon korbannya itu bisa mendapatkan bantuan dana dan rumah hingga dana Program Keluarga Harapan (PKH).

GR melihat sikap calon mangsanya, jika calon korban merasa yakin terhadap apa yang ia sampaikan, selanjutnya ia meminta uang jaminan untuk mempermudah pengurusan bantuan tersebut.

Menurut catatan kepolisian, para korbannya adalah Nyak Maneh Ali (78), warga Gampong Pulo Pante, Kecamatan Sakti. Nyak maneh dimintai uang Rp 1.250.000 pada Mei 2017.

(Baca: AWAS! Jangan Sampai Tertipu Emas Palsu, Ini Cara Sederhana Mengetahui Kadar dan Keasliannya)

(Baca: Tipu 86 Ribu Jamaah, Begini Penampakan Istana Bos Abu Tours, Satu per Satu Aset Disita Polisi)

(Baca: Bawa Uang Mainan ke Bank untuk Lunasi Kredit, Ternyata Pria ini Ditipu dan Nyaris Pingsan)

Selanjutnya, Usmawati A Taleb (60), warga Gampong Selatan, Kecamatan Batee. Ia dimintai uang Rp 1,8 juta, kejadiannya 19 Oktober 2017.

Berikutnya, Ti Mariam Gadeng (79), warga Ceurih Keupula, Kecamatan Delima. Ti Mariam dimintai uang Rp 1,8 juta untuk pengurusan bantuan dana, dan Rp 8,5 juta untuk mengurus bantuan rumah dari pihak bank, serta meminta uang jaminan Rp 1,8 juta dan emas tujuh mayam dari anaknya bernama Rasyidah (44). Total kerugian Rp 14 juta.

Selanjutnya, Saudah Ismail (60) warga Kubang, Kecamatan Indra Jaya dengan modus iming dapat bantuan Rp 8,5 juta yang dilakukan pada 21 November 2017 dan meminta uang 2 mayam emas murni.

Terakhir, Nuraini Itam (70) Gampong Blang, Simpang Tiga dengan mengiming-iming dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), pelaku meminta uang Rp 1,8 juta. Karena korban tak ada uang, pelaku meminta jaminan berupa emas satu mayam yang diserahkan pada 22 Maret.

Bila ditotalkan, jumlah kerugian seluruh korban atau uang yang berhasil dikumpulkan oleh pelaku dari aksi penipuannya, berjumlah sampai Rp 40 juta.

Setelah ditangkap, polisi mengungkap bahwa GR sudah pernah dipenjara selama dua tahun delapan bulan pada 2010 lalu dengan kasus penipuan terhadap warga Laweung, Kecamatan Muara Tiga.

Atas tindakan penipuan ini, GR dapat diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved