Dari Tabrak Lari hingga Perburuan Hewan Langka, Begini Riwayat Pidana Salman Khan hingga Dipenjara

Pengadilan India menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada superstar Bollywood Salman Khan (52),

Editor: Faisal Zamzami

SERAMBINEWS.COM, MUMBAI -- Pengadilan India menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada superstar Bollywood Salman Khan (52), yang dinyatakan bersalah untuk kasus perburuan antelop langka pada 1998.

Pengadilan yang berlangsung di Jodhpur, Negara Bagian Rajasthan, India, itu juga menjatuhkan denda 10.000 rupee (kira-kira Rp 2,2juta).

Khan membunuh dua ekor antelop India (blackbuck atau Antilope cervicapra), yang dikenal dengan ciri khas punggung gelap, sebuah spesies yang dilindungi, ketika ia menjalani shooting film di Rajasthan 20 tahun lalu.

Baca: Haji Uma Minta Wanita Pelaku Prostitusi Diproses

Baca: Sekian Lama Menikah, Baru Kali Ini Ahmad Dhani Ajak Mulan Jameela Bulan Madu ke Luar Negeri Berdua

Salman Khan bisa mengajukan banding, tetapi harus terlebih dahulu menjalani setidaknya beberapa hari penjara.

Empat artis peran lain yang membintangi film itu, dan sama-sama diadili, dibebaskan dari dakwaan.

Ada apa di balik kasus Salman Khan?

Itu kasus keempat yang diajukan terhadap aktor ini terkait perburuan liar selama pembuatan film Hum Saath Saath Hain pada 1998.

Pada 2006 ia diadili dalam dua kasus perburuan liar terpisah dan dijatuhi hukuman satu tahun dan lima tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Rajasthan menangguhkan hukuman setahun kemudian, tetapi pada 2016 membatalkan sepenuhnya kedua hukuman itu.

Pemerintah negara bagian tersebut kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Baca: Bupati Aceh Tamiang Awali Penarikan Doorprize Fun Bike dan Fun Walk

Baca: VIDEO - 16 Disainer Terkemuka Tampil di Acara Pengukuhan APFA

Pada 2017 Salman dibebaskan dari kasus ketiga, yakni pidana memiliki senjata tanpa izin yang digunakan untuk memburu satwa liar dalam peristiwa 1998 itu.

Awalnya, kasus tersebut dilaporkan ke polisi oleh komunitas Bishnoi, yang bermukim di sana.

Mereka memuja dan menyembah Antelop.

Bagaimana riwayat pidana Salman Khan?

Pada Desember 2015, Salman Khan dibebaskan dalam kasus tabrak lari yang terjadi pada 2002, yang mengakibatkan seorang tunawisma tewas dan empat lainnya terluka.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa mobil yang dikendarainya menggilas mereka ketika mereka sedang tidur di jalanan di Kota Mumbai, India.

Dalam sidang, Khan mengatakan bahwa ketika itu yang menyetir adalah sopirnya, tetapi hakim menyatakan Salman Khan sendirilah yang mengemudi dalam pengaruh alkohol.

Baca: Bersama Menyelamatkan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Pada Mei 2015 ia dinyatakan bersalah, tetapi tujuh bulan kemudian pengadilan tinggi membebaskannya.

Dikatakan bahwa bukti-bukti kunci--termasuk kesaksian dari seorang polisi yang kemudian meninggal--tidak bisa diandalkan.

Pada Januari 2017, Khan juga dibebaskan dari pidana menggunakan senjata api ilegal untuk membunuh antelop India.

Baca: MotoGP Argentina 2018 - Gagal Tampil Optimal di Kualifikasi, Begini Komentar Valentino Rossi

Baca: Diwarnai Tembakan, Pria Bireuen dan Aceh Utara Ditangkap di Aceh Barat

Bagaimana reaksi publik?

Salah satu bintang terbesar Bollywood ini telah membintangi lebih dari 100 film.

Ia juga populer di media sosial: laman Facebook-nya di-like 36 juta penggemar dan di Twitter ia memiliki 3,5 juta follower.

Tak heran kalau hukuman terhadap Salman Khan menghebohkan media sosial India.

Baca: Ini Beda Apam Aceh Dengan Apam Dari Berbagai Daerah Lain di Indonesia, Coba Lihat Mana Lebih Tebal?

Tagar #BlackBuckPoachingCase menjadi tren teratas di Twitter India, juga #SalmanKhan.

Banyak tweet membicarakan bagaimana kasus ini berlarut-laut sejak 1998. Sebagian pengguna media sosial menyambut baik putusan itu.

Namun, sebagian lagi, termasuk kalangan dekatnya dan sejumlah artis peran lain Bollywood, membelanya.

Sementara itu, sebagian dari kalangan Bollywood memilih untuk tidak berkomentar. (BBC Indonesia)

Baca: Ini Dua Rekor Baru Setelah Messi Cetak Hat-trick ke Gawang Leganes

Baca: Andi Arief Tanggapi Gaya Pidato Jokowi, ‘Kenapa Mulai Ngamuk Pak Presiden, Hindari Emosi’

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved