Kapal Buruan Interpol Ditangkap di Perairan Laut Aceh, Menteri Susi Ungkap Modus Baru Pencurian Ikan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menduga kuat kapal itu tidak melakukan pencurian ikan sendiri di wilayah perairan Indonesia.
Saat ini, 40 awak kapal sudah diamankan.
Sebanyak 20 orang di antaranya warga negara Indonesia. Sementara sisanya adalah warga negara Rusia dan negara di sekitarnya.
Baca: UNBK Hari Pertama di Pidie Berjalan Lancar, Ini Jumlah Pesertanya
Baca: Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Tinjau Pelaksanaan UNBK di SMA Wira Bangsa
Kebanyakan, WNI yang menjadi anak buah kapal tidak memegang paspor dan mengaku belum dibayar selama berbulan-bulan.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, KKP, dan penyidik Polri di bawah koordinasi Satgas 115 sedang melaksanakan penyidikan terhadap mereka untuk mengonstruksi tindak pidana yang mereka lakukan.
"Saya yakin mereka ini terorganisasi, ada kesatuannya. Nanti akan kita bongkar," ujar Susi.
Baca: Olahraga Sebelum Sarapan, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Baca: Bareskrim Akan Panggil Facebook Terkait Bocornya Data Pengguna, Ada Hubungannya dengan Kuis?
Diberitakan, personel TNI Angkatan Laut menangkap kapal STS-50 di perairan sebelah tenggara Pulau Weh, Provinsi Aceh, Jumat lalu.
Kapal tersebut adalah buronan Interpol.
Penangkapan itu berawal dari permintaan resmi Interpol melalui NCB kepada Pemerintah Indonesia untuk memeriksa Kapal STS-50 yang bergerak menuju perairan Indonesia.
Permintaan resmi Interpol tersebut disampaikan pada Kamis, (5/7/2018).
"Berdasarkan informasi dari Interpol, kapal ini buronan mereka dan terdaftar juga sebagai kapal ilegal unreported and unregulated fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources," ujar Susi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi KKP.
Baca: Tak Ada Komputer dan Layanan Internet, Siswa SMA Ikut UNBK di Kota Sinabang