Kapal Buruan Interpol Ditangkap di Perairan Laut Aceh, Menteri Susi Ungkap Modus Baru Pencurian Ikan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menduga kuat kapal itu tidak melakukan pencurian ikan sendiri di wilayah perairan Indonesia.
Baca: Awas! Nasi Putih Lebih Berisiko Tingkatkan Diabetes daripada Minuman Manis
Menindaklanjuti laporan Interpol, kapal milik TNI AL, Semeulue, melaksanakan operasi "henrikhan" alias "hentikan, periksa, dan tahan" kapal tersebut, Jumat keesokan harinya sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat ditangkap, kapal buronan itu berada di sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh.
Tidak hanya mengamankan 40 awak kapal, tim juga menemukan 600 buah alat tangkap gillnet siap pakai.
Masing-masing gillnet memiliki panjang sekitar 50 meter.
Artinya, jika seluruh gillnet digunakan, panjangnya mencapai 30 kilometer.
Karena kapal tersebut berstatus stateless vessel alias tidak memiliki kewarganegaraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UNCLOS, kapal tersebut akan dirampas negara (Indonesia) dan dapat digunakan demi kepentingan publik atau ditenggelamkan.(*)
Baca: Putra Aceh Tengah Raih Prestasi Internasional Bidang Syarhil Quran di Kairo, Ini Komentar Jubir PA
Baca: Wakil Bupati Aceh Singkil: PNS yang Menghujat Pemerintah Akan Diberi Sanksi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapal Buruan Interpol Ditangkap, Menteri Susi Ungkap Modus Baru Pencurian Ikan di Indonesia"