Opini
Pencegahan Korupsi
TRANSPARENCY International (TI) merilis pada 2017 Indonesia memperoleh indeks persepsi korupsi (IPK)
Penyampaian LHKPN selama penyelenggara negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. LHKPN tersebut disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Dengan adanya kepatuhan terhadap penyampaian LHKPN ini, diharapkan dapat mencegah upaya tindak pidana korupsi. LHKPN setiap periodik selalu dianalisis oleh pihak KPK untuk mengetahui ada tidaknya peningkatan kekayaan seseorang penyelenggara negara selama menjabat. Apabila terdapat peningkatan, selanjutnya dianalisis lebih dalam lagi, apakah peningkatan kekayaan itu diperoleh secara legal atau tidak.
Perilaku pejabat korup biasanya menyembunyikan hartanya dengan cara tidak mencantumkan seluruh kekayaannya dalam LHKPN. Nah ini sangat berbahaya, apabila tersangkut kasus korupsi di kemudian hari atau ada masyarakat yang melaporkan, maka pihak penegak hukum dapat dengan mudah menelusuri seluruh aset pelaku walaupun disamarkan atas nama orang lain. Biasanya pihak KPK sangat ahli dalam hal ini dengan melibatkan auditor investigasi dan auditor forensik. Konsekuensinya adalah penegak hukum berkesimpulan bahwa kekayaan itu diperoleh tersangka dengan cara ilegal, maka seluruhnya disita menjadi milik negara.
Sebenarnya aturan hukum di negeri kita tidak melarang seseorang untuk menjadi kaya, asalkan cara memperoleh kekayaan itu dilakukan dengan legal. Jadi, menurut hemat penulis, LHKPN selain sebagai satu upaya preventif tindak pidana korupsi, juga untuk mempermudah tracking aset seseorang pelaku ketika tersangkut masalah hukum dikemudian hari. Salam antikorupsi!
* Zainal Putra, SE, MM., Dosen Prodi Pendidikan Antikorupsi Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, staf ahli Kantor Jasa Akuntan I Putu Gede Diatmika Area Aceh. dan Dewan Pakar Aceh Research Institute. E-mail: zainalputra@utu.ac.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-tersangka-korupsi_20180309_114736.jpg)