INFO HAJI
Soal Pelunasan Biaya Haji, Kemenag Aceh Masih Tunggu Keputusan Menteri Agama
Pihak Kemenag Aceh belum menerima KMA dan Keputusan Dirjen PHU untuk bisa melaksanakan pelunasan.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Zaenal
Keppres itu ditetapkan di Jakarta, tanggal 10 April 2018, ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam Keppres itu ditetapkan biaya besaran Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M bagi Jamaah Haji adalah sebagai berikut.

Dalam Keppres itu juga ditetapkan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).(*)
Rekomendasi untuk Anda