INFO HAJI

Soal Pelunasan Biaya Haji, Kemenag Aceh Masih Tunggu Keputusan Menteri Agama

Pihak Kemenag Aceh belum menerima KMA dan Keputusan Dirjen PHU untuk bisa melaksanakan pelunasan.

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Zaenal
Kolase Serambinews.com/Ist
Biaya Haji Tahun 2018 

Keppres itu ditetapkan di Jakarta, tanggal 10 April 2018, ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dalam Keppres itu ditetapkan biaya besaran Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M bagi Jamaah Haji adalah sebagai berikut.

Biaya Haji Tahun 2018
Biaya Haji Tahun 2018 (Kolase Serambinews.com/Ist)

Dalam Keppres itu juga ditetapkan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved